Banggar Sarankan Pjs Bupati BU Urungkan Niat Sahkan APBD 2021 Lewat Perkada

Diposting: 01 Dec 2020
Anggota DPRD Bengkulu Utara, Pitra Martin. Foto/Dok: Deno Mardalonde
Indo Barat - Anggota badan anggaran (Banggar) DPRD Bengkulu Utara, Pitra Martin, menyarankan Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Bengkulu Utara, Iskandar ZO beserta TAPD untuk segera mengurungkan niat mengesahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah (APBD) tahun 2021 melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada).
"Jangan egois, rencana tersebut bentuk pelemahan UUD 1945. Dalam preambule secara tegas menyatakan bahwa negara kesatuan republik indonesia ini berdasarkan kedaulatan rakyat, Dengan kata lain seluruh arah kebijakan dan platform anggaran harus sesuai dengan kehendak serta problem rakyat. DPRD bengkulu utara ini representasi rakyat, meninggalkan DPRD berarti sama dengan meninggalkan rakyat," ungkap Pitra, Minggu, (29/11/2020).
Lanjutnya, mengesahkan RAPBD 2021 di tahun politik melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada) malah bisa menimbulkan kesan tidak baik.
"Kelemahannya terlalu banyak, 30 orang anggota DPRD Bengkulu Utara itu punya tanggung jawab moral untuk mengakomodir kepentingan konstituen nya, punya beban untuk memfasilitasi aspirasi masyarakat. Jika disahkan melalui perkada, maka pupuslah sudah harapan-harapan tersebut. Sebab hanya TAPD yang tahu detil arah kebijakan Anggaran nya. Selain itu, perkada bisa menimbulkan kesan terburu -buru dan stagnya komunikasi antara eksekutif dan legislatif. Ingat, ini tahun politik, dimana setiap tindakan pemangku kebijakan bisa diartikan politis oleh publik," tambahnya.
Pitra berharap pengesahan APBD 2021 tetap dibahas sebagaimana lazimnya. Sebab sampai sekarang, pihaknya belum tahu sejauh mana urgensinya perkada.
"Tetap dibahas sebagaimana regulasi yang ada dengan memperhatikan seluruh tahapan.Jangan terburu-buru, gunakan waktu yang ada dan pastikan seluruh APBD tahun depan memang diprioritaskan untuk kepentingan masyarakat Bengkulu Utara," demikian Pitra.
Untuk diketahui, keinginan pemerintah daerah Bengkulu Utara mengesahkan APBD tahun 2021 diketahui pasca tidak hadirnya Pjs Bupati Bengkulu Utara, Iskandar ZO dalam rapat paripurna dengan agenda penyampaian Nota Raperda tentang APBD tahun 2021, yang diagendakan pada hari Jum'at, 27 November 2020.
Melalui surat Bupati Bengkulu Utara dengan nomor : 903/4488/BPKAD, diketahui alasan ketidakhadiran tersebut karena menganggap rapat paripurna tersebut tidak memenuhi ketentuan pasal 106 ayat 1 Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019,dan Permendagri nomor: 64 tahun 2020 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2021.
Reporter: Deno Mardalonde
Editor: Alfridho AP
Artikel Terkait Berdasarkan Kategori
-
Rampung Dikerjakan, DPD GARIS Bengkulu Duga Pembangunan Prasarana DDTS Tidak Sesuai Spesifikasi
02 Feb 2025
-
Dukung Ketahanan Pangan, Aliansi Media Bengkulu Online Serahkan 5.000 Bibit Ikan Nila
31 Jan 2025
-
Mustarani Abidin Kembali Dilantik sebagai Sekda Lebong
31 Jan 2025
-
Pasien BPJS Kesehatan di Kepahiang Ditolak, Alasan Klinik Karena Hari Libur
27 Jan 2025
-
Wabup Arie Resmikan Gedung Baru Puskesmas Prototype Berstandar Nasional
24 Jan 2025
Topik Terkait Berdasarkan Tags
-
Komisi I Minta Unsur Pimpinan Segera Rekomendasikan Hasil Temuan di Dinas Kesehatan
20 Jan 2025
-
DPRD BU Gelar Rapat Paripurna Pandangan Umum Fraksi Tentang Perubahan Raperda Menjadi Perda
03 Dec 2024
-
DPRD BU Sampaikan Pandangan Umum Fraksi-fraksi Terhadap 3 Raperda
14 Nov 2024
-
Ketua DPRD Bengkulu Utara Pimpin Paripurna Pembentukan AKD
29 Oct 2024
-
Anggota DPRD Bengkulu Utara Periode 2024-2029 Ikuti Orientasi Pendalaman Tugas
05 Oct 2024