Bampemperda Gelar Rapat Evaluasi Perda Nomor 1 Tahun 2014

Gambar

Diposting: 12 Jun 2023

Bapemperda DPRD Provinsi Bengkulu bersama anggota saat melaksanakan rapat lanjutan tentang Perda Nomor 1 Tahun 2014 di Ruang Rapat Komisi Gedung DPRD Provinsi Bengkulu, Senin, 12 Juni 2023, Foto: Dok

Interkatif News  Badan Pembuatan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Bengkulu, Senin (12/6) melaksanakan rapat lanjutan tentang evaluasi efektivitas perda Nomor 1 Tahun 2014 di Ruang Rapat Komisi Gedung DPRD Provinsi Bengkulu.

Rapat dipimpin langsung Ketua Bampemperda, Usin Abdisyah Putra Sembiring, didampingi oleh anggota Bampemperda lainnya. Hadir juga dalam rapat itu Sekretaris Dewan, DPMPTSP Provinsi Bengkulu, Perwakilan BAPEDA Provinsi Bengkulu, OJK, dan sejumlah Pengusaha di Bengkulu.

Adapun pembahasan kali ini tentang perda Nomor 1 Tahun 2014 terkait mengenai Tanggung Jawab Sosial Perusahaan beserta atau keputusan lainnya terkait peraturan daerah.

Dikatakan Usin, rapat evaluasi tersebut mengukur tingkat keefektivitasnya pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014. Sehingga akhirnya diharapkan Usin dapat mengetahui sejauh mana perda tersebut berkontribusi bagi Provinsi Bengkulu.

bapemperda

“Sangat disayangkan perusahaan - perusahaan di Provinsi Bengkulu tidak melaporkan program Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR) mereka kepada Pemprov Bengkulu, padahal hal tersebut merupakan Program tahunan perusahaan, agar direncanakan melalui RUPS,” kata Usin.

Selanjutnya dijelaskan Usin, ketentuan sebesar 2,5% dari profit/ keuntungan perusahaan, setelah pajak harus disediakan atau dikeluarkan. Hal tersebut bertujuan sebagai bentuk kewajiban sosial perusahaan terhadap masyarakat atau ikut membantu program pemerintah.

 “Dari DPMPTSP juga tidak ada pelaporan terkait hal itu. untuk itu nanti kita akan kembali mengundang mereka untuk RDP tentang perda tersebut,” demkian Usin. (Adv)

Reporter: Alfridho Ade Permana