Bahas Pemilu Riri Damayanti Berkunjung ke SMSI
Diposting: 31 Oct 2018
Kota Bengkulu, BI - Anggota DPD RI termuda asal Bengkulu Riri Damayanti berkunjung ke Kantor Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Bengkulu di Jalan Mayjen Sutoyo Tanah Patah Kota Bengkulu, Selasa (30/10/2018). Kunjungan Riri tersebut selain bersilaturahmi bersama pengurus SMSI juga dalam rangka menyerap aspirasi terkait UU Pemilu nomor 7 tahun 2017.
Ketua SMSI Bengkulu Dr Rahimandani dalam sambutannya menyampaikan bahwa SMSI adalah organisasi yang baru setahun lalu dibentuk diseluruh daerah di Indonesia. SMSI juga memiliki pengurus ditingkat pusat. Kehadiran SMSI dalam dunia pers dalam rangka mewujudkan pers yang bermartabat sebagaimana menjadi amanat UU Pers. Sekilas Rahimandani juga menyampaikan bahwa SMSI akan segera menjadi konstituen di Dewan Pers setelah verifikasi faktual kepengurusan di seluruh provinsi yang dibentuk telah dilakukan oleh Dewan Pers. "Akhir tahun ini semua ferivikasi faktual SMSI selesai di seluruh provinsi se Indonesia, " kata Rahimandani.
Sementara Riri dalam pemaparannya menyampaikan, regulasi kepemiluan selalu mengalami perubahan dalam setiap akan digelarnya pemilu. Terkait Undang-Undang Pemilu nomor 7 tahun 2017, Riri mengatakan telah menyerap aspirasi dari masyarakat Bengkulu. "Saya sudah menjaring aspirasi dari berbagai kalangan terkait undang-undang pemilu, saya mengangap media adalah bagian penting yang harus diketahui aspirasinya terkait undang-undang pemilu," kat Riri.
Sebab, kata Riri, media lebih banyak tahu berbagai peristiwa yang terjadi ditengah masyarakat.
Sementara terkait UU pemilu, pengurus SMSI menyampaikan berbagai masukan dan saran. Diantaranya terkait fasilitasi PPK yang masih minim. PPK adalah bagian integral dari suksesi pemilu, untuk itu diharapkan melalui penjaringan aspirasi itu dapat tersampaikan keluhan agar kinerja PPK lebih maksimal.
Masukan lain adalah terkait peraturan yang melarang para caleg beriklan di media massa. Hal itu dinilai merugikan perusahaan pers, sebab masa kampanye yang terbilang cukup lama namun, para caleg dan partai tidak dapat beriklan di media massa. Hal itu tentunya merugikan media dalam dunia bisnis.
"Ada aturan yang melarang partai dan caleg beriklan di media massa, sampai waktu yang ditentukan, hal itu tentu merugian perusahaan pers," imbuh Riri. (Rilis)
Editor : Riki Susanto
Artikel Terkait Berdasarkan Kategori
-
Rampung Dikerjakan, DPD GARIS Bengkulu Duga Pembangunan Prasarana DDTS Tidak Sesuai Spesifikasi
02 Feb 2025
-
Dukung Ketahanan Pangan, Aliansi Media Bengkulu Online Serahkan 5.000 Bibit Ikan Nila
31 Jan 2025
-
Mustarani Abidin Kembali Dilantik sebagai Sekda Lebong
31 Jan 2025
-
Pasien BPJS Kesehatan di Kepahiang Ditolak, Alasan Klinik Karena Hari Libur
27 Jan 2025
-
Wabup Arie Resmikan Gedung Baru Puskesmas Prototype Berstandar Nasional
24 Jan 2025
Topik Terkait Berdasarkan Tags
-
KPU Tetapkan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Terpilih
09 Jan 2025
-
Ancam Nyawa, Warga Minta 3 Tower SUTT PLTU Teluk Sepang Dibongkar
08 Jan 2025
-
Jelang Musda Golkar, 7 Nama Calon Ketua Mencuat
06 Jan 2025
-
Pelabuhan Pulau Baai Terus Mendangkal, Distribusi Logistik Terancam
27 Dec 2024
-
Ketua DPD RI Dukung Wacana Kepala Daerah Dipilih DPRD
17 Dec 2024