Antisipasi Penyimpangan Agama dan Aliran Kepercayaan Harus Sedini Mungkin

Diposting: 16 Dec 2021
Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran keagamaan Dalam Masyarakat (PAKEM) Provinsi Bengkulu tahun 2021 di Ballroom Hotel Santika, Kamis, 16 Desember 2021. Foto/Dok
Indo Barat – Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran keagamaan Dalam Masyarakat (Pakem) diharapkan sedini mungkin dapat mengantisipasi apabila ada kegiatan yang menggunakan simbol-simbol agama yang dapat menimbulkan ancaman gangguan hambatan dan tantangan yang meresahkan masyarakat.
Ini Disampaikan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah saat menghadiri sekaligus membuka Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan Dan Aliran keagamaan Dalam Masyarakat (Pakem) Provinsi Bengkulu tahun 2021 di Ballroom Hotel Santika, Kamis (16/12/2021).
"Melalui Rakor ini, Pakem dapat merumuskan langkah-langkah strategis antisipatif dalam rangka mencegah adanya aliran kepercayaan, aliran keagamaan, yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat serta dapat menodai ajaran agama yang kita yakini", ujar Gubernur.
Namun dalam menyelesaikan masalah, Gubernur Rohidin berpesan untuk mengedepankan dialog dan melibatkan tokoh agama yang berdekatan dengan aliran kepercayaan tersebut.
"Jadi kita tidak pada posisi menghakimi. Pada saat berinteraksi langsung dengan penganut aliran kepercayaan, libatkan tokoh agama yang berdekatan dengan aliran kepercayaan itu," pesannya.
Dirinya juga meminta Rakor Pakem ini dapat ditindaklanjuti di tingkat kabupaten kota.
Dijelaskan Kajati Bengkulu Agnes Triani yang juga selaku Ketua Badan Koordinasi PAKEM Provinsi Bengkulu, tim PAKEM dibentuk berdasarkan keputusan kejaksaan tinggi Bengkulu bulan Januari 2021 yang anggotanya merupakan lintas instansi terkait baik vertikal maupun daerah.
"Pembentukan tim PAKEM merupakan implementasi dari perintah undang-undang No 16 tahun 2004 tentang kejaksaan Republika Indonesia pasal 30 ayat 3 huruf D. Yaitu bidang ketertiban dan ketentraman umum khususnya mengenai pengawasan terhadap aliran kepercayaan keagamaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara," ujar Agnes.
Lanjutnya, tim ini berfungsi untuk melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap aliran kepercayaan maupun aliran keagamaan yang dianggap menyimpang atau bertentangan dengan agama induk maupun adat kebiasaan masyarakat yang pada akhirnya dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum.
Kehadiran PAKEM diharapkan dapat membina kerukunan intern umat beragama, toleransi antar umat beragama, maupun hubungan baik antar umat beragama dan pemerintah dalam kerangka pembangunan keutuhan NKRI.
Editor: Alfridho AP
Artikel Terkait Berdasarkan Kategori
-
Rampung Dikerjakan, DPD GARIS Bengkulu Duga Pembangunan Prasarana DDTS Tidak Sesuai Spesifikasi
02 Feb 2025
-
Dukung Ketahanan Pangan, Aliansi Media Bengkulu Online Serahkan 5.000 Bibit Ikan Nila
31 Jan 2025
-
Mustarani Abidin Kembali Dilantik sebagai Sekda Lebong
31 Jan 2025
-
Pasien BPJS Kesehatan di Kepahiang Ditolak, Alasan Klinik Karena Hari Libur
27 Jan 2025
-
Wabup Arie Resmikan Gedung Baru Puskesmas Prototype Berstandar Nasional
24 Jan 2025
Topik Terkait Berdasarkan Tags
-
Kajati Bengkulu Sampaikan Sejumlah Capaian dalam Refleksi Akhir Tahun
28 Dec 2023
-
Jembatan Elevated DDTS Diresmikan, Center Point Pariwisata Bengkulu Kedepan
20 Dec 2023
-
Guru Dituntut Tingkatkan Kompetensi Ikuti Kemajuan Zaman
12 Dec 2023
-
COVID-19 Muncul Lagi, Masyarakat Diimbau Waspada dan Jaga Pola Hidup Sehat
12 Dec 2023
-
Pemprov Bengkulu dan PT Rumah Indonesia Kita Jalin Kesepakatan Pengembangan UMKM
06 Dec 2023