Ambroncius Nababan yang Hina Natalius Pigai Ditetapkan sebagai Tersangka

Diposting: 26 Jan 2021
Kadiv Humas Mabes Polrsi Irjen Pol Argo Yuwono (kiri) saat memberi keterangan pers, Selasa, 26 Januari 2021, Foto: Dok
Indo Barat, Jakarta - Bareskrim Polri resmi menetapkan Ambroncius Nababan sebagai tersangka kasus dugaan tindakan rasisme kepada eks Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengungkapkan penetapan tersangka itu setelah dilakukannya pemeriksaan terhadap Ambroncius sebagai saksi pada kemarin hari dan lima saksi ahli, diantaranya ahli pidana dan bahasa.
Setelah itu, kata Argo, pihak kepolisian langsung melakukan gelar perkara pada hari ini yang dipimpin oleh Karo Wasidik Bareskrim Polri, dan diikuti oleh, penyidik Siber Bareskrim Polri, Propam Polri, Itwasum Polri dan Divkum Polri.
"Kemudian setelah gelar perkara hasil kesimpulam gelar perkara adalah menaikan status atas nama AN menjadi tersangka," kata Argo saat jumpa pers di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Selasa (26/1/2021).
Setelah dijadikan tersangka, Argo menyebut, pihak kepolisian langsung bergerak cepat untuk melakukan penjemputan kepada Ambroncius Nababan. Hal itu dilakukan untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
"Kemudian tadi setelah jadi tersangka, tadi sore penyidik Siber Bareskrim menjemput yang bersangkutan, dan sekitar jam 18.30 yang bersangkutan dibawa ke Bareskrim Polri. Saat ini jam 19.40 WIB sudah sampai di Bareskrim Polri. Selanjutnya penyidik akan lakukan pemeriksaan kepada AN sebagai tersangka," ujar Argo.
Atas perbuatannya, Ambroncius disangka melanggar Pasal 45a ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 Perubahan UU ITE dan juga Pasal 16 Juncto Pasal 4 huruf b ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan juga Pasal 156 KUHP."Ancaman di atas 5 tahun" ucap Argo.
Ambroncius Nababan yang merupakan Ketua Umum Pro Jokowi-Amin (Projamin) beberapa waktu lalu mengungah foto Natalius Pigai mantan Komisioner Komnas HAM dengan menyadingkannya dengan foto Gorila di media soisal FB miliknya. Konten yang diunggah Ambroncius Nababan disebut sebagai tindakan rasis.
Editor: Riki Susanto
Artikel Terkait Berdasarkan Kategori
-
Polres Seluma Ungkap Kasus Narkoba dan Amankan Ratusan Miras dalam Operasi Nala Pekat 2024
23 Dec 2024
-
Gandeng KJPP, Penyidik Hitung Kerugian Kasus Korupsi Lahan Pemda Seluma
11 Dec 2024
-
Kejari Seluma Ajak Perangkat Daerah Tuntaskan Aset dan Lawan Korupsi di Hakordia 2024
09 Dec 2024
-
Bahas Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia 2024, Plt Gubernur Terima Audiensi Tim Kejati Bengkulu
03 Dec 2024
-
Mobilisasi Ketua RT dan RW, Helmi Hasan Kembali Dilapor ke Bawaslu
18 Nov 2024
Topik Terkait Berdasarkan Tags
-
Demo di Mabes Polri, FPR Bengkulu Tuntut Mafia Minyak hingga Kasus Proyek Kota Tuo
25 Aug 2023
-
JMSI Dukung Kesepakatan Dewan Pers dan Polri Cegah Polarisasi Pemilu
22 Jun 2022
-
8 Korban Penembakan KKB Diserahkan ke Keluarga
08 Mar 2022
-
Buruan! Polri Buka CPNS Jalur Sarjana, Besok Tutup
07 Aug 2021
-
Kabar Gembira, Kuota Penerimaan Bintara Polri Ditambah
11 Jun 2021