AMAN Tanah Serawai Gelar FGD Terkait Implementasi Perda Hukum Adat

Diposting: 21 Dec 2022
Focus Grup Discussion (FGD) Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Tanah Serawai Kabupaten Seluma. Rabu, 21 Desember 2022. Foto/Dok: Deni Aliansyah Putra
Indo Barat - Pengurus daerah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Tanah Serawai menggelar Focus Grup Discussion (FGD) terkait implementasi Peraturan Daerah (Perda) No 3 tahun 2022, tentang mekanisme pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat Kabupaten Seluma, Bengkulu.
Acara FGD tersebut juga membahas kedepannya, akan bentuk tim teknis untuk melakukan indentifikasi,Verfikasi dan Validasi terkait Perda masyarakat adat yang nantinya bisa terapkan serta di pergunakan di kabupaten Seluma.
Forum diskusi tersebut dihadiri oleh beberapa Komunitas Adat dan Tiga narasumber dari pemerintah daerah yakni, Kabag Hukum Pemkab Seluma, Disdikbud Seluma dan Dinas PMD kabupaten Seluma, yang nantinya akan berkaitan dalam penerapan Perda perlindungan masyarakat adat.
Pelaksana Harian Aman Tanah Serawai Hertoni Zakaria mengatakan, FGD yang digelar hari ini merupakan rangkaian tindak lanjut dari Perda perlindungan masyarakat adat, yang sebelumnya telah di tetapkan oleh kepala daerah kabupaten Seluma.
"Acara ini merupakan tindaklanjut dari Perda yang dibahas kemarin, yang telah di keluarkan oleh pemerintah daerah. sehingga masih banyak pembahasan, sebelum Perda tersebut bisa dapat dipergunakan," ujar Hertoni, Rabu (21/12/2022).
Ia berharap kedepannya, pemerintah daerah bisa segera melakukan inisiasi pembentukan tim teknis yang akan melakukan rangkaian Indentifikasi, Verfikasi dan Validasi terhadap Perda perlindungan masyarakat adat di Tanah Serawai.
Menanggapi hal tersebut, Kabag Hukum Pemkab Seluma yang diwakili oleh Abu Hanifah mengatakan, bahwa pihaknya akan menunggu petunjuk dari Aliansi masyarakat adat, kapan akan di di bentuk tim teknis tersebut.
"Kita juga menunggu petunjuk dari kawan-kawan aliansi masyarakat adat, kapan bisa di bentuk tim tersebut, setelah itu maka akan segera ditindaklanjuti,"ujarnya.
Lanjut Abu, rangkaian dalam pengesahan Perda tersebut pada saat ini, tidak ada masalah atau hambatan yang serius. sehingga tahun depan dapat dipastikan Perda tersebut bisa di terapkan di daerah.
"Tidak masalah yang rumit dalam pelaksanaan teknis pengesahan Perda ini sehingga tahun depan, kita pastikan perda dapat di terapkan dan dipergunakan," tuturnya.
Sementara itu, Kabid Kebudayaan Disdikbud Seluma Yanda Gusmanti menyambut baik dengan adanya Perda masyarakat adat, lantaran di dalamnya ada produk hukum bagi masyarakat adat untuk dapat mempertahankan kesenian dan kebudayaan asli adat daerah Serawai.
Kemudian juga, kata dia, dalam Perda tentang adat istiadat ini, kedepanya dapat diterapkan dalam kurikulum pembelajaran di sekolah.
"Kami sangat mengapresiasi adanya Perda tentang Adat Istiadat ini yang nantinya dapat menjadi pendukung produk hukum dalam penerapan pembelajaran seni budaya di sekolah negeri," pungkasnya.
Reporter: Deni Aliansyah Putra
Editor: Alfridho Ade Permana
Artikel Terkait Berdasarkan Kategori
-
Rampung Dikerjakan, DPD GARIS Bengkulu Duga Pembangunan Prasarana DDTS Tidak Sesuai Spesifikasi
02 Feb 2025
-
Dukung Ketahanan Pangan, Aliansi Media Bengkulu Online Serahkan 5.000 Bibit Ikan Nila
31 Jan 2025
-
Mustarani Abidin Kembali Dilantik sebagai Sekda Lebong
31 Jan 2025
-
Pasien BPJS Kesehatan di Kepahiang Ditolak, Alasan Klinik Karena Hari Libur
27 Jan 2025
-
Wabup Arie Resmikan Gedung Baru Puskesmas Prototype Berstandar Nasional
24 Jan 2025
Topik Terkait Berdasarkan Tags
-
Akar Global Inisiatif Gelar Konferensi Masyarakat Hukum Adat: Dorong Dekonstruksi Pengakuan Hak Adat
22 Jan 2025
-
Pemkab Kaur Gelar FGD Penanganan Kemiskinan Berbasis Metode AHP
05 Nov 2024
-
Penataan Danau Dendam Tak Sudah Kombinasikan Budaya dan Keindahan Alam
21 Aug 2024
-
Pelajar di Seluma Seberangi Sungai Berarus Deras Demi Pendidikan
18 Nov 2023
-
Bupati Erwin: Pembongkaran Warung Remang-remang Masih Akan Koordinasi
09 Nov 2023