5 Tahun Pelarian Mantan Kadis PU Era Agusrin Berakhir di Lapas Bentiring

Diposting: 02 Dec 2020
Zulkarnain Muin, mantan Kadis PU Provinsi Bengkulu saat digiring Jaksa, Rabu, 03 Desember 2020, Poto: Dok/Mahmud Yunus
Indo Barat - Pelarian Zulkarnain Muin (61), mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Bengkulu harus mengakhiri pelariannya lima tahun setelah berhasil ditangkap tim Intilijen Kejaksaan Agung RI, Selasa (1/12/2020) di Jakarta Barat. Zulkarnain merupakan DPO yang ditangani Kejaksaan Tinggi Bengkulu.
Sebelumnya, pria kelahiran Talo Bengkulu Selatan ini divonis bersalah pada 18 Juli 2011. Majelis hakim memvonis kurungan penjara 3,5 tahun denda Rp 50 juta subsidair satu bulan penjara. Zulkarnain dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Jembatan Gantung Muara I dan II di Bengkulu 2007.
Usai divonis, saat itu Zulkarnain Muin dan jaksa melakukan banding dan kasasi. Namun, saat proses berlangsung, Zulkarnain menghilang dan akhirnya masuk Daftar Pencarian Orang.
Berdasarkan surat putusan MA Nomor 1859 K/Pid.Sus/2014 tanggal 21 Januari 2015 Zulkarnain selaku Kepala Anggaran/Kadis Provinsi Bengkulu dalam proyek penanggulangan bencana alam diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp 4 miliar. Persisnya, Rp 4.030.636.363.
Asintel Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Pramono Mulyo mengatakan Zulkarnain Muin merupakan DPO ketujuh atau terakhir Kejaksaan Tinggi Bengkulu yang berhasil ditangkap. Zulkarnain diburu jaksa lebih kurang lima tahun.
Pramono menjelaskan, Zulkarnain Muin terlibat dalam dua kasus korupsi. Pertama kasus korupsi pembangunan lampu jalan disepanjang pantai Panjang Bengkulu dan divonis empat tahun enam bulan. Kedua, kasus korupsi pembangunanjembatan gantung Muara I dan Muara II dan divonis oleh Mahkamah Agung selama enam tahun enam bulan.
"Kerugian Negara kurang lebih enam miliar rupiah,"Kata Pramono
Diketahui, selama pelarian Zulkarnain selalu berpindah-pindah lokasi seperti di Bengkulu, Lampung dan Jakarta. Pada akhirnya berhasil dibekuk di lantai 29 apartemen yang disewanya di Jakarta Barat.
Pantauan media ini, sebelum di bawa ke Bengkulu, Zulkarnain Muin menjalani sederet tes kesehatan sesuai dengan SOP Covid-19 dan langsung dijebloskan ke lapas Bentiring untuk menjalani hukuman selama 11 Tahun penjara.
Penulis: Mahmud Yunus
Editor: Riki Susanto
Artikel Terkait Berdasarkan Kategori
-
Polres Seluma Ungkap Kasus Narkoba dan Amankan Ratusan Miras dalam Operasi Nala Pekat 2024
23 Dec 2024
-
Gandeng KJPP, Penyidik Hitung Kerugian Kasus Korupsi Lahan Pemda Seluma
11 Dec 2024
-
Kejari Seluma Ajak Perangkat Daerah Tuntaskan Aset dan Lawan Korupsi di Hakordia 2024
09 Dec 2024
-
Bahas Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia 2024, Plt Gubernur Terima Audiensi Tim Kejati Bengkulu
03 Dec 2024
-
Mobilisasi Ketua RT dan RW, Helmi Hasan Kembali Dilapor ke Bawaslu
18 Nov 2024
Topik Terkait Berdasarkan Tags
-
KPU Tetapkan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Terpilih
09 Jan 2025
-
Ancam Nyawa, Warga Minta 3 Tower SUTT PLTU Teluk Sepang Dibongkar
08 Jan 2025
-
Jelang Musda Golkar, 7 Nama Calon Ketua Mencuat
06 Jan 2025
-
Pelabuhan Pulau Baai Terus Mendangkal, Distribusi Logistik Terancam
27 Dec 2024
-
Ratusan ASN Lebong Gelar Aksi Demo, Tuntut Pembayaran TPP
11 Dec 2024