3 Orang Pengedar Narkoba Diamankan, Barang Diduga Berasal dari Lapas Bengkulu

Diposting: 23 Jan 2020
Indo Barat - Tim Resnarkoba, Polres Bengkulu Utara berhasil mengamankan pengedar Narkoba Jenis golongan satu yaitu berupa Ganja. Ketiga orang tersebut berinisal SA (26) warga Kecamatan Batik Nau, MW (21) warga Lakok Kecamatan Batik Nau, dan TW (33) warga Kecamatan Kota Arga Makmur.
Kapolres Bengkulu Utara AKBP Anton Setyo Hartanto, S.IK melalui Kasat Resnarkoba Iptu Bayu Purwono menjelaskan telah mengamankan 3 orang tersangka pada saat press Release diMapolres Bengkulu Utara, Kamis (23/1/2020)
Kronologisnya berawal dari Tw memesan Narkotika golongan 1 yang diduga jenis Ganja kepada SA seharga Rp. 2 Juta, Sa kemudian berkomunikasi dengan Mw guna menyuruh membeli Narkotika tersebut,
“Hasil pemeriksaan, Mw mengambil Narkotika dari Bengkulu dengan sistim peta dan transfer kepada Cn, diduga napi Lapas Bengkulu,” jelas Kasat.
Dengan Kejadian tersebut ketiga tersangka dikenakan UU RI No 35 tahun 2009 pasal 144 dan 111 dengan ancaman 5 hingga 20 tahun Penjara.
Reporter: Repi Pratomo
Editor: Riki Susanto
Artikel Terkait Berdasarkan Kategori
-
Fakta Baru! Jenazah Pelaku Pembacokan Polisi di Seluma Hilang dari TKP
04 Aug 2024
-
Kelaparan, Anak Pelaku Pembacokan Anggota Polres Seluma Keluar dari Hutan
04 Aug 2024
-
Kasus Penikaman di Warem Talang Durian Diminta Jadi Atensi Khusus Polda Bengkulu
01 Jul 2024
-
Polres Lebong Berhasil Ungkap Sejumlah Kasus Kejahatan Hasil Operasi Musang
06 Jun 2024
-
Polisi Tangkap Tersangka Narkotika Jaringan Nasional di Bengkulu
19 Apr 2024
Topik Terkait Berdasarkan Tags
-
Operasi Antik Nala 2024 Polres Lebong: Ciduk 3 Tersangka, Sosialisasikan Bahaya Narkoba
11 Jul 2024
-
Gembong Narkoba Asal Bengkulu Kirmin Akan Dituntut Berat
19 Jan 2024
-
BNN Tes Urine Puluhan ASN dan Honorer Pemkab Seluma
07 Nov 2023
-
Ops Antik Nala Polres Seluma Sukses Amankan 4 Tersangka Kasus Narkoba
06 Jul 2023
-
Polres Seluma Kembali Amankan Pengedar Samcodin
30 May 2023