160 Guru PPPK Dilantik, Bupati Erwin Saran SK Jangan Buru-buru Digadai

Gambar

Diposting: 22 Aug 2022

Pelantikan160 guru PPPK Seluma, Senin, 22 Agustus 2022, Foto: Dok



Interaktif News - Sebanyak 160 guru  PPPK yang lolos seleksi tahap II akhirnya menyusul dilantik dan menerima SK pengangkatan. Surat Kerja (SK) 160 PPPK dibagikan langsung Bupati Seluma, Erwin Octavian, SE di gedung PGRI Senin, (22/08/22) 



Penyerahan SK turut disaksikan Sekretaris Daerah Hadianto, Asisten 1 Hendarsyah, Plt.Kepala BKPSDM Winderi, Kepala Dinas Dikbud Supratman, dan sejumlah perwakilan PGRI Kabupaten Seluma.



Bupati Seluma Erwin Octavian menjamin SK guru PPPK berlaku semisalnya ingin digadaikan ke pihak Bank. Masa berlaku SK PPPK selama 5 tahun dengan catatan evaluasi kerja setiap tahunnya.



Namun, Bupati Erwin tidak menyarankan SK buru-buru digadikan ke bank kecuali memang dalam keadaan mendesak.



"Saya berharap jangan sampai digadai, baru sehari dapat SK, langsung ingin digadaikan ke bank kecuali memang dalam keadaan darurat," kata Bupati.



Lanjut Bupati Erwin, guru PPPK yang masih merangkap jabatan seperti perangkat desa ataupun BPD dianjurkan untuk memilih salah satu atau mundur dikarenakan dua jabatan itu gajinya berasal dari anggaran negara yang sama, APBD Seluma.



"Iya kalau ada yang rangkap jabatan, agar segera mundur dan memiliih salah satunya karena dua jabatan itu sama-sama dari anggaran daerah," pungkas bupati.



Reporter: Deni Aliansyah Putra