Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Koordinasi ke Pemkab Rejang Lebong Terkait Perda

Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Koordinasi ke Pemkab Rejang Lebong Terkait Perda

Gambar

Diposting: 03 Mar 2022

Foto bersama anggota DPRD Provinsi Bengkulu di Kantor DPRD Rejang Lebong, Foto:Dok



Indo Barat – Rabu, (03/03/2022) sejumlah anggota DPRD Provinsi Bengkulu melakukan kunjungan kerja ke Bagian Hukum Pemda Kabupaten Rejang Lebong dan DPRD Kabupaten Rejang Lebong dalam rangka koordinasi rencana Perda Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin Provinsi Bengkulu.



Kunjungan DPRD guna meminta masukan, saran dan pendapat Pemkab Rejang Lebong yang telah lebih dulu memiliki dan menerpakan Perda bantuan hukum masyarakat misikin. Hasil koordinasi itu nantinya akan menjadi bahan dan refrensi pansus penyusunan perda. 



“Kita patut mengapresiasi pemerintah Kabupaten Rejang Lebong sebagai kabupaten yang pertama memiliki perda bantuan hukum untuk masyarakat miskin. Ini merupakan terobosan hukum yang luar biasa, kita ingin mendengan saran pendapat dari mereka” kata Usin Sembiring



Lanjut Usin, Pemkab Rejang Lebong merupakan pemerintah daerah yang masuk pada kualifikasi pemda yang mewujudkan keadilan HAM dan Pemda yang kualifikasi memiliki dan mewujudkan Rencana Aksi HAM. 



“Ini belum banyak dilakukan daerah lain dan Pemkab Rejang Lebong salah satunya. Ini hal-hal yang sangat krusial yang kadang terlupakan oleh kita. Bantuan hukum untuk masyarakat katagori msikin sangat dibutuhkan agar hak-hak hukum mereka terpenenuhi saat tertimpa masalah” papar Usin.



Selain Usin Sembiring, kunjungan itu juga diikuti oleh anggota DPRD Provinsi Bengkulu dari Fraksi Golkar, Darmawansyah, dan Risman Sipayung dari Fraksi Demokrat. Mereka diterima langsung Bupati Rejang Lebong, Syamsul Effendi didampingi Bidang Hukum Pemkab Rejang Lebong. [Adv]



Editor: Alfridho Ade Permana