Akar Foundation Dorong Percepatan Penetapan Hutan Adat di Lebong
Featured Image

Akar Foundation Dorong Percepatan Penetapan Hutan Adat di Lebong

Diposting pada October 14, 2019 oleh Penulis Tidak Diketahui

Foto/Dok: Akar Foundation

Indo Barat, Lebong – Akar Foundation menggelar konsolidasi bersama pihak terkait, Rabu (9/10) bertempat di Aula Pemerintah Kabupaten Lebong, konsolidasi  tersebut dilaksanakan guna mendorong percepatan penetapan kawasan Hutan Adat di wilayah Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu.

Konsolidasi dihadiri Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lebong, Teguh Raharjo, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lebong, Zamhari Bahrun, Kasi Wilayah III Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS), Zainudin, Koordinator Program Wilayah Kelola Rakyat Akar Foundation, Warman Kudus, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Lebong, HuMA serta 12 perwakilan masyarakat hukum adat dari 12 kutai.

Direktur Eksekutif Akar Foundation, Erwin Basrin mengatakan, saat ini sudah terdapat 12 Kutai yang telah diinisiasi oleh Akar Foundation, dan telah mengusulkan pengakuan Hutan Adat ke Kemetrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KemenLHK). 

“Hingga saat ini, sudah terdapat 12 Kutai yang diinisiasi oleh Akar Foundation dan telah mengusulkan pengakuan Hutan Adat ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Ke 12 Kutai ini, telah ditetapkan keputusan Bupati sebagai tindaklanjut Perda nomor 4 tentang Pengakuan dan Perlindungan MHA Rejang di Kabupaten Lebong,” ujar Erwin Basrin.

Baca Juga: Green Economy untuk Pembangunan Bengkulu yang Berkelanjutan

Ia menuturkan, konsolidasi yang dilakukan ini, diharapkan untuk menyamakan presepsi dengan pemangku kepentingan dan masyarakat Hukum Adat untuk revisi 6 peta wilayah Kutai dan persiapan verifikasi oleh Kementerian Ligkungan Hidup dan Kehutanan,” ungkapnya.

Erwin Basrin menambahkan, usulan Hutan Adat ini sejogjanya dimasukan dalam Rencana Revisi Tata Ruang Kabupaten (RTRW) yang sedang dilakukan oleh Pemda Lebong 2012-2032, sebagai dukungan kongkrit Pemda Kabupaten Lebong dalam mendukung Pengakuan Hutan Adat.

“Harapan kita, peta hutan adat ini juga dimasukan ke dalam rencana revisi RTRW 2012-2032,” tukasnya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lebong, Zamhari Bahrun yang juga sebagai Ketua Panitia Inventarisasi dan Verifikasi wilayah Adat yang di kukuhkan oleh Bupati Lebong dalam kesempatan itu menyatakan, bahwa ada 10.361 Ha wilayah Hutan Adat MHA Rejang yang diusulkan kepada Kementerian Lingkungan Hidup, dan Kehutanan di Jakarta.

Ia mengatakan, pasca ditetapkannya peta indiatif hutan adat fase satu oleh Menteri LHK. Maka proses selanjutnya perlu dilakukan verifikasi teknis Hutan Adat 12 kutai.

Baca Juga: Bupati Serahkan Permohonan Pengakuan Hutan Adat Kepada Menteri LHK

“Itupun sebagaimana hasil pertemuan koordinasi hutan adat se-Sumatera pada tanggal 18-20 September lalu di Batam Kepulauan Riau, terdapat 6 peta usulan Hutan Adat Kabupaten Lebong yang harus diverifikasi oleh tim KLHK,” ujar Zamhari.

Wakil Ketua I DPRD Lebong, Teguh Raharjo Eko Purwoto (REP) yang hadir sebagai salah satu narasumber dalam konsolidasi ini menyampaikan, bahwa saat ini regulasi sudah ditetapkan pihaknya melalui Perda Inisiatif DPRD Lebong.

Ia mengatakan, terkait revisi dan verifikasi Hutan Adat seperti yang diminta pemerintah pusat, ia menyerahkan sepenuhnya kepada 12 kutai yang telah ditetapkan. “Saat ini, rumah kita sudah ada. Saya sarankan lebih baik verifikasi dan revisi itu diserahkan langsung ke Kutai karena yang lebih mengetahui keadaan sebenarnya,” ujar Teguh.

Sementara itu, Kasi Wilayah III Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS), Zainudin menyampaikan, skema kawasan konservasi itu sudah ada. oleh sebab itu, ia meminta dukungan kutai, dan masyarakat untuk memberikan data akurat sebelum dilakukan verifikasi dan revisi oleh Menteri LHK.

“Jangan sampai ada dua SK. Makanya, ini penting untuk menghindari hal yang tidak kita inginkan kedepannya,” kata Zainudin.

Konsolidasi dilanjutkan dengan pembacaan hasil dari konsolidasi oleh Warman Kudus, Koordinator Program Wilayah Kelola Rakyat Akar Foundation diikuti perwakilan masyarakat hukum adat dari 12 Kutai, DLHK Lebong, DPRD Lebong, Bagian Hukum Pemkab Lebong, Balai TNKS, Akar Foundation dan HuMA sebagai peserta konsolidasi menyepakati proses percepatan pengakuan hutan adat diantaranya konsolidasi di tingkat Kutai (Basen Kutai), pelengkapan dokumen pendukung meliputi potensi hutan adat dan jumlah penerima manfaat, serta konsolidasi peta hutan adat dengan zonasi Kawasan. 

Untuk Diketahui, Hutan adat bagi sebagian masyarakat hukum adat Indonesia merupakan suatu kesatuan yang tidak terpisahkan. Dalam Undang-undang Kehutanan Nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35 Tahun 2012 telah memberikan pengertian mengenai Hutan Adat yaitu ” hutan yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat”.

Rilis: Akar Foundation
Editor: Alfridho Ade Permana

Kategori: Daerah