Aktivitas pertambangan PT Pertamina Geothermal Energy Hululais, Foto: Dok
Indo Barat – Tiga petani Kabupaten Lebong akan menggugat PT. Pertamina Gheotermal Energy (PGE) Hululais atas dampak lingkungan yang disebabkan aktivitas pertambangan ekplorasi panas bumi perusahan tersebut. Gugatan akan dilayangkan melalui Tim Advokasi (Akar Global Initiative, Akar Law Office dan Kantor Hukum M. Emir Adnan, S.H & Rekan).
Ketiga petani yakni David Narton, Nur Ali, Rafiul Hatta akan menggugat PGE terkait peristiwa lingkungan banjir bandang dan longsor yang terjadi pada 08 Februari 2018 lalu. Peristiwa ini menyebabkan 6 orang korban jiwa, 7 Km jalan tertutup material longsor, 70 hektar kebun masyarakat rusak. Peristiwa ini telah menyebabkan kerugian materiil dan inmaterial bagi petani di Kabupaten Lebong.
“Gugatan PMH terhadap PGE ini diajukan untuk menuntut pertanggungjawaban hukum PT. PGE dalam peristiwa banjir bandang dan longsor yang mengakibatkan kerusakan lahan para penggugat (petani) akibat dari perbuatan PT. PGE baik sengaja ataupun karena kelalalainnya” kata kuasa hukum para penggugat, Emir Miftah, Jumat, (26/01/2024)
Para penggugat kata Emir, mengalami kerugian langsung akibat tertutupnya lahan sawah mereka dalam peristiwa banjir dan longsor. Mereka adalah pemilik sekaligus penggarap lahan di Desa Bingin Kuning, Kabupaten Lebong. Dimana hingga hari ini, sejak hampir 6 tahun lalu belum mendapatkan keadilan dan hak-haknya.
“Para Penggugat meminta keadilan dan hak ganti kerugian yang telah mereka derita akibat perbuatan pihak PT.PGE. Kami juga yakin bahwa perbuatan yang dilakukan PGE telah memenuhi unsur-unsur PMH sebagaiman pasal 1365 dan 1366 KUHPerdata. Hal ini dikuatkan dengan hasil riset, fakta lapangan serta dalil-dalil hukum yang kami kemukakan” ujar Emir.
Lebih lanjut Direktur Akar Global Initiative, Erwin mengatakan, kerusakan lingkungan yang terjadi akibat aktivitas pemanfaatan panas bumi tidak langsung oleh PT.PGE telah menimbulkan kerugian bagi masyarakat. Dampak nyata dari aktivitas tersebut berupa tutupan lahan, banjir bandang, longsor dan lain sebagainya.
“Belum lagi adanya perubahan kondisi sosial ekonomi dan tumpang tindih antara wilayah areal eksplorasi Geothermal dan Izin HKm yang ada dilokasi tersebut, tentu akan juga berpotensi menimbulkan persoalan lainnya. Ini menggambarkan bahwa energi baru terbarukan pun bila tidak dikelola dengan bijak justru dapat juga menimbulkan banyak persoalan” kata Erwin.
Sementara Ricki Pratama Putra mengatakan, jalur hukum ditempuh untuk memastikan keadilan bagi para petani yang terdampak dapat terpenuhi. Para petani membutuhkan kepastian hukum atas dampak kerugian yang mereka alami.
“Kami mengharapkan PN Tubei Kelas II dapat segera memproses gugatan ini sehingga semakin cepat proses peradilan berjalan semakin cepat para Petani mendapatkan keadilan dan kepastian hukum” ungkap Ricki.
Lanjut Ricki, doa serta dukungan dari masyarakat dieprlukan agar keadilan bagi para pertain dapat terwujud. Persitiwa yang dialami pada petani Lebong akan menajdi preseden buruk apabila tidak diselesaikan melalui jalur-jalur hukum.
PT Pertamina Geothermal Energy (PGE) Hululais merupakan anak perusahaan PT. Pertamina yang melakukan ekplorasi panas bumi di lapangan Hululais, Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu. Proyek ini diproyeksikan dapat memasok uap untuk pembangkitan listrik dengan kapasitas 2 x 55 Mwe.
Editor: Irfan Arief
23 December 2024
11 December 2024
9 December 2024
3 December 2024