Kejari Tolak Penangguhan Penahanan Tersangka OTT di Seluma
Featured Image

Kejari Tolak Penangguhan Penahanan Tersangka OTT di Seluma

Diposting pada May 2, 2023 oleh Penulis Tidak Diketahui

Kejari Seluma menunjukan barang bukti OTT beberapa waktu lalu, Foto: Dok

Indo Barat – Kasi Pidsus Kejari Seluma, Ghufroni mengatakan, pengacara dari  tersangka OTT kasus Pungli SK PPPK di Kabupaten Seluma, Cucuk Wibowo sempat mengajukan penangguhan penahanan. Namun, permintaan itu ditolak.

Pihaknya beralasan keadaan tersangka belum memenuhi syarat secara hukum untuk ditangguhkan penangannanya. Tersangka tidak dalam kondisi darurat atau memiliki alasan penting.

“Kita telah rapat bersama penyidik dan kajari hingga kesimpulannya usulan penangguhan penahanan dari tersangka kami tolak dengan berbagai alasan,” kata Gufroni.

Lanjut Gufroni, usulan permohonan penangguhan penahanan itu bukanlah dari Pemda Seluma melainkan disampaikan dari penasihat hukum pribadinya yakni Muspani.

“Permohonan itu dari penasihat hukum pribadinya dari Cucuk Wibowo bukan dari Pemda Seluma,” ujar Ghufroni.

Saat ini penyidik masih mendalami sejumlah keterangan sehingga muncul fakta yang menguatkan adanya pungutan dalam penerbitan SK PPPK Nakes tersebut.

“Kita akan periksa saksi-saksi lebih mendetail, dari keterangan tersangka seluruh PPPK harus berkontribusi sehingga kata-kata berkontribusi inilah yang menguatkan penyidikan kita,”sampainya.

Sebelumnya Kejari Seluma menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap pejabat BPKSDM Seluma, Cucuk Wibowo yang sedang melakukan pungutan penerbitan SK PPPK Tenaga Kesehatan. Cucuk diketahui memungut Rp 300 ribu setiap kali menerbitkan SK PPPK.

Reporter: Deni Aliansyah Putra

Kategori: Hukum