Dinas PUPR Kota Bengkulu Siapkan Database Pemanfaatan Ruang
Featured Image

Dinas PUPR Kota Bengkulu Siapkan Database Pemanfaatan Ruang

Diposting pada April 11, 2018 oleh Penulis Tidak Diketahui

Kota Bengkulu, BI – Tahun ini Dinas PUPR Kota Bengkulu alokasikan dana lebih kurang 200 juta untuk perencanaan Database Pemanfatan Ruang Kota Bengkulu. Alokasi dana tersebut sudah diketuk palu oleh DPRD dan akan berjalan di APBD 2018. Program ini adalah langkah awal Dinas PUPR dalam rangka menyusun pusat data pemanfaatan ruang di wilayah Kota Bengkulu berbasis website. 

“Data pemanfaatan ruang Kota Bengkulu saat ini masih bersifat tekstual, belum mampu memberikan informasi secara spasial atau keruangan, pembangunan sistem informasi spasial pemanfaatan ruang di Kota Bengkulu nantinya akan kita upayakan berbasis web” Demikian, ujar Syafriandi, SE,ST,.M.Si, Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu, Rabu, (11/04/2018)

Dinas PUPR Kota Bengkulu pada tahun ini baru menganggarkan perencanaan database pemanfatan ruang. Tahun berikutnya akan dilanjutkan dengan program teknis dan rencana tindaklanjut yang lebih matang. Dinas PUPR Kota Bengkulu menargetkan di tahun 2020 Kota Bengkulu sudah memiliki database pemanfaat ruang yang spasial dan berbasis IT. Sehingga masyarakat lebih mudah dalam mengakses informasi rencana pemanfaatan ruang di Kota Bengkulu. 

“Target kita Kota Bengkulu di tahun 2020 sudah memiliki database berbasis IT yang bisa diakses kapanpun oleh masyarakat, sehingga tidak terjadi kesalahan dalam pemanfaatn ruang, saya kira program ini sejalan dengan cita-cita pak walikota sebelumnya yang menginginkan Kota Bengkulu sebagai kota yang Smart” Tambah Syafriandi 

"

Dinas PUPR sebagai dinas yang bertanggung jawab dalam penataan ruang termasuk kegiatan pemanfaatan ruang di Kota Bengkulu bertanggungjawab memberikan informasi kepada masyarakat dan mengoptimalkan peran masyarakat dalam pemanfaatan ruang. 

Lebih lanjut Syafriandi memaparkan tentang Penyusunan rencana pemanfaatn ruang di wilayah kota Bengkulu yang menurutnya harus memperhatikan berbagai aspek perkembangan permasalahan provinsi dan hasil pengkajian implikasi penataan ruang kota, upaya pemerataan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi  kota ; keselarasan aspirasi pembangunan kota; daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup; rencana pembangunan jangka panjang daerah; rencana tata ruang wilayah  kota yang berbatasan; dan rencana tata ruang kawasan strategis kota. 

Sebelumnya, Pemerintahan Kota Bengkulu telah menerbitkan Peraturan Daerah No 14 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bengkulu Tahun 2012– 2032. Perda ini menjadi satu-satunya regulasi teknis yang dimiliki Kota Bengkulu dalam rangka menyusun penataan ruang di wilayah Kota Bengkulu. 

Dinas PUPR sebagai leading sektor pemanfatan ruang wilayah Kota Bengkulu harus berkerja ekstra untuk menuntaskan permasalahan penataan ruang yang selama ini menjadi keluhan masyarakat. Sebelumnya tanggungjawab penataan ruang tidak pada domain Dinas PUPR namun sejak terjadi perubahan nomenklatur OPD di Kota Bengkulu tanggungjawab penataan ruang melekat kepada Dinas PURP. 

“Sebelumnya ini tidak menjadi tanggungjawab penuh dinas PU namun sejak terjadi perubahan nomenklatur OPD itu menjadi tanggungjawab kita, insyallah ini akan kita benahi secara berkala dan masyarakat segara menikmati database penataan ruang”  Tutup Syafriandi (Adv)

Reporter : Iman SP Noya
Editor : Riki Susanto  

Kategori: Advertorial