Aniaya Istri Siri, Pria Asal Lebong Ditangkap Polisi
Featured Image

Aniaya Istri Siri, Pria Asal Lebong Ditangkap Polisi

Diposting pada March 7, 2023 oleh Penulis Tidak Diketahui

FB saat diamanakan di Mapolres Lebong, Senin, 6 Maret 2023, Foto: Dok

Indo Barat – Seorang pria berinisial FB (21) yang sehari-hari sebagai petani warga Dusun II Karang Dapo Atas, Kecamatan Bingin Kuning, Kabupaten Lebong ditangkap Unit Reskrim Polres Lebong Polda Bengkulu pada Senin, (6/3/2023) malam kemarin sekira pukul 21.00 WIB.

FB ditangkap polisi setelah dilaporkan atas kasus penganiayaan terhadap korban yang juga pelapor, En (20) warga setempat. En merupakan istri siri dari FB.

Kapolres Lebong Polda Bengkulu, AKBP Awilzan melalui Kasat Reskrim Iptu Alexander menjelaskan, kejadian penganiayaan dilaporkan terjadi pada Jumat, 3 Maret 2023 sekira pukul 22.00 WIB di kediaman korban.

“Pengakuan tersangka, tersangka ini marah kepada korban karena korban lalai menjaga anaknya sehingga anaknya terpeleset. Akhirnya terjadi cekcok mulut dan berujung penganiayaan. Peristiwa penganiayaan kemudian dilaporkan oleh korban ke Polres Lebong,” terang Kasat Reskrim, Selasa, (07/03/23)

Adapun, pasal yang diterapkan Pasal 351 tentang dugaan tindak pidana penganiayaan dikarenakan tersangka dan korban hanya menikah siri pungkasnya.

Editor: Maya Fitria

Kategori: Kriminal