1.577 Narapidana Bengkulu Dapat Remisi HUT RI ke-78
Featured Image

1.577 Narapidana Bengkulu Dapat Remisi HUT RI ke-78

Diposting pada August 17, 2023 oleh Penulis Tidak Diketahui

Penyerahan remisi kepada narapidana di Lapas Bengkulu, Kamis, 17 Agustus 2023, Foto: Dok

Indo Barat – Dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia, Gubernur Rohidin Mersyah secara resmi menyerahkan remisi umum kepada narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II A Bentiring Kota Bengkulu. Upacara remisi ini dilaksanakan setelah Gubernur Rohidin memimpin upacara detik-detik proklamasi di halaman Balai Raya Semarak Bengkulu.

Dari total jumlah narapidana dan tahanan mencapai 2.902 orang yang tersebar di seluruh Lapas dan Rutan se-Provinsi Bengkulu, sebanyak 1.577 orang diberikan remisi umum I, sementara 27 orang langsung mendapatkan remisi umum II dan dinyatakan bebas tanpa syarat.

Gubernur Rohidin dalam kesempatan tersebut menjelaskan bahwa pemberian remisi adalah bentuk penghargaan negara terhadap narapidana yang telah menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa hukuman serta turut merayakan semangat perayaan HUT Kemerdekaan RI.

Rohidin berharap bahwa setelah menjalani masa pidana, para narapidana ini akan dapat diterima kembali dalam masyarakat sebagai warga yang bertanggung jawab, patuh pada hukum, serta memiliki kemampuan dan kemandirian sesuai dengan pembinaan yang diberikan oleh Lapas.

“Dalam hidup, kita semua pernah mengalami kesulitan dan kesalahan. Namun, saat menghadapi situasi tersebut, yang penting adalah bangkit kembali, memperbaiki diri, dan belajar dari kesalahan kita. Mari komitmen untuk tidak mengulangi kesalahan yang sama,” tegas dia.

Gubernur Rohidin juga mengucapkan terima kasih kepada tim Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu atas pelaksanaan tugas pembinaan yang telah dijalankan dengan baik.

Plt. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu, Hermansyah Siregar, menyampaikan pesan kepada narapidana yang menerima remisi. Ia menekankan bahwa apresiasi yang diberikan oleh negara harus diimbangi dengan sikap dan perilaku yang lebih baik dalam mengikuti program-program pembinaan di Lapas, Rutan, dan LPKA.

“Selamat kepada seluruh narapidana dan tahanan yang mendapatkan remisi, terutama yang langsung bebas. Semoga kalian dapat menjadi individu yang lebih baik, produktif, dan berperan aktif dalam pembangunan, serta melanjutkan hidup sebagai warga negara yang bermakna,” harap dia.

Editor: Alfridho Ade Permana

Kategori: Hukum