Wali Kota Surati Gubernur Terkait Corona, Sekda: Lockdown Kebijakan Pusat

Gambar

Diposting: 25 Mar 2020

Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Hamka Sabri (tengah) bersama kepala BNPB dan Asisten 1 Pemprov Bengkulu saat meninjau posko Covid-19 di halaman RSUD M Yunus, Poto:Dok



Indo Barat - Beredar poto surat permohonan Lockdown dari Wali Kota Bengkulu Helmi Hasan yang ditujukan kepada Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah. Surat telah beredar di media sosial warga Bengkulu salah satunya dibagikan di akun Facbook milk Wakil Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi. 



Dalam surat tersebut Wali Kota meminta kepada Gubernur Rohidin untuk melakukan lockdown di wilayah Provinsi Bengkulu untuk mencegah penyebaran virus corona.



Menanggapi itu, Sekda Provinsi Bengkulu Hamka Sabri menegaskan kebijakan lockdown ada ditangan pemerintah pusat termasuk kebijakan lockdown di daerah. Presiden Jokowi kata Hamka, juga telah melakukan komunikasi kepada seluruh gubernur mengenai percepatan penanganan Covid-19.



"Ya saya baca di beberapa media dan sosmed (Surat usulan wali kota, red). Saat ini pemprov terus sigap dan bersinergi dengan pemda untuk melakukan pengawasan ketat pada pintu-pintu masuk Provinsi Bengkulu, termasuk ke Enggano. Kalau lockdown itu Pemerintah Pusat yang punya kewenangan, tapi istilahnya karantina," ucap Sekda Hamka Sabri saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Rabu, (25/03/2020).



Lebih lanjut, Hamka menjelaskan soal surat usulan itu dirinya belum mengetahui kebenarannya. Dirinya justru mengajak seluruh masyarakat untuk patuh imbauan pemerintah tentang upaya pencegahan dan penyebaran Covid-19.



"Belum tahu surat itu benar apa tidak, saya baru dapat kabar dari sosmed. Kini kita fokus saja terhadap pencegahan Covid-19 di Provinsi Bengkulu, harapannya masyarakat patuh dan disiplin. Soal 'lockdown' itu sudah dihitung matang-matang oleh pemerintah pusat," kata Hamka Sabri.



Terkait surat tersebut Wali Kota Bengkulu Helmi Hasan belum memberikan konfirmasi, pesan WA yang dikirimkan media ini belum ditanggapi.  



Sebelumnya pada 16 Maret 2020 lalu presiden Joko Widodo telah melarang pemerintah daerah mengambil kebijakan lockdown di daerahnya masing-masing. Presiden Jokowi menegaskan kebijakan lockdown ada di pemerintah pusat. 



"Kebijakan lockdown di tingkat nasional maupun daerah adalah kebijakan pemerintah pusat. Kebijakan ini tidak boleh diambil Pemda," ujar Jokowi di Istana Bogor, Senin (16/3/2020), dikutip, kumparan.com



Reporter: Riki Susanto