Walhi Sorot Indikasi PT Faming Levto Bakti Abadi Hilangkan Bukti Aktivitas Tambang

Diposting: 06 Jul 2022
Aktivitas di lokasi tambang pasir besi PT Faming Levto Bakti Abadi. Rabu, 6 Juli 2022. Foto/Dok: Walhi Bengkulu
Interaktif News - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Bengkulu menyoroti PT Faming Levto Bakti Abadi yang terindikasi tengah berupaya menghilangkan bukti adanya aktifivas pertambangan pasir besi di Desa Pasar Seluma, Kabupaten Seluma.
Direktur Eksekutif Walhi Bengkulu, Abdullah Ibrahim Ritonga mengatakan bahwa berdasarkan pemantauan di lapangan tambang pasir besi yang diduga ilegal ini, telah mulai menimbun lobang galian tambang dengan menggunakan alat berat Excavator dan juga akan mengangkut pasir keluar dari lokasi tambang.
"Bahkan, pengakuan dari pekerja tambang yang di sidak oleh warga hari ini, perusahaan PT Faming Levto Bakti Abadi ini sudah melakukan proses operasi produksi pasir besi, dan proses penimbunan kembali yang merupakan hasil produksi," ujar Abdullah dalam siaran pers yang diterima media ini, Rabu (6/7/2022).
Abdullah menuturkan, sementara itu diketahui, setelah melakukan aksi selama dua hari didepan kantor Gubernur Bengkulu dari tanggal 4 hingga 5 Juli 2022, Koalisi Rakyat Pesisir Barat dan Pemerintah Provinsi Bengkulu telah menandatangani berita cara kesepakatan untuk melakukan peninjauan lokasi tambang pasir besi di Seluma secara bersama.
"Pemprov Bengkulu yang dalam hal ini diwakilkan oleh Plh. Sekretaris Daerah yakni Asisten Perekonomian dan Pembangunan Ir. H. Fachriza, M.M dengan perwakilan Koalisi Rakyat Pesisir Barat baru akan melaksanakan peninjauan lapangan pada hari kamis besok tanggal 7 Juli 2022," terangnya.
Hal ini jelas Abdullah, semakin memperkuat fakta - fakta bahwa PT Faming Levto Bakti Abadi telah melakukan aktifitas pertambangan perusahaan tanpa kelengkapan dokumen izin pertambangan dan lingkungan.
"Kesepakatan antara masyarakat, mahasiswa dan Pemprov Bengkulu telah disepelekan oleh PT Faming Levto Bakti Abadi, sehingga tidak ada alasan lagi bagi Gubernur Bengkulu untuk tidak menindak perusahaan tersebut sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, " pungkasnya.
Editor: Alfridho Ade Permana