ULP Bengkulu Selatan Kembali Disorot, Menangkan Dua Perusahaan Asal Pulau Jawa

Gambar

Diposting: 18 Feb 2021

Tangkapan layar pengumuman LPSE Bengkulu Selatan, Poto: Dok



Indo Barat – Sempat menjadi kisruh lantaran menunjuk perusahaan yang belum melunasi Tuntutan Ganti Rugi (TGR) sebagai pemenang paket pekerjaan irigasi Lubuk Langkap, ULP Bengkulu Selatan kembali menjadi sorotan. 



Kali ini, lembaga yang beralamat di Jalan Padang Panjang, Pusat Perkantoran Pemda Bengkulu Selatan itu memenangkan dua perusahaan konsultan asal Pulau Jawa untuk paket survei jalan tahun anggaran 2021. 



Kedua perusahaan yang dimenangkan ULP adalah PT Kriasa Abdi Nusantara yang beralamat di Bandung, Jawa Barat untuk konsultan paket survei jalan yang bersumber dari DAU dan PT Armudi Pradana konsultan yang beralamat di Banten untuk paket survei jalan yang dibiayai dari DAK. 



Kedua perusahaan itu disorot lantaran diragukan keabsahaan saat pembukuktian kualifikasi proses lelang. Selain itu domisili perusahaan yang jauh dari Bengkulu Selatan diragukan tidak efektif dalam bekerja. 



Saat di konfirmasi, salah seorang anggota Pokja ULP Bengkulu Selatan, Helmi membenarkan kedua perusahaan tersebut sebagai pemenang lelang paket pekerjaan survei jalan. Ia mengaku proses lelang sudah selesai 



“Kami sudah melakukan tahapan dan prosedur sesuai aturan” kata Helmi, Kamis, (18/02/2021)



Saat ditanya soal keabsahan proses pembuktian kualifikasi dan akta notaris perusahaan, Helmi berkilah sudah sudah mengantongi surat kuasa dari perusahaan. Surat kuasa itu diberikan kepada salah seorang warga Bengkulu Selatan yang berdomisili di kabupaten Bengkulu Selatan.



“Tetapi kami pun tidak tahu dan tidak kenal siapa orang tersebut di saat berita acara pembuktian” ujar dia. 



Sementara itu, terkait dengan proses lelang di ULP pihak DInas PUPR Bengkulu Selatan selaku pemilik proyek enggan berkomentar banyak. Kabid Bina Marga PUPR Bengkulu Selatan, Tedi Setiawan mengatakan, proses itu masih kewenangan ULP dan pihaknya masih menunggu hasil dari ULP.



“Ya kita tunggu saja tahapan selanjutnya kerena ini masih tahapan dan wewenang ULP” kata Tedi kepada awak media.



Reporter: Yon Maryono

Editor: Usmady Dianto