Tim Macan Gading Tangkap Pria 40 Tahun Cabuli Tetangga

Gambar

Diposting: 09 Feb 2022

Terduga pelaku saat dimintai keterangan. Foto/Dok: tribratanewsbengkulu 



Indo Barat – Tim Opsnal Macan Gading yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Bengkulu Polda Bengkulu AKP Welliwanto Malau, S.IK, MH berhasil menangkap seorang pria usia 40 tahun sebagai terduga pelaku tindak pidana pencabulan, Selasa (8/2/2022).



Kapolres Bengkulu AKBP Andi Dady, S.I.K melalui Kasi Humas AKP Sugiharto didampingi Kanit PPA Polres Bengkulu IPDA Arnita Ninggolan, SH. mengatakan, terduga pelaku pencabulan anak bawah umur berhasil diamankan setelah pihaknya menerima laporan dari keluarga pada tanggal 5 Januari 2022.



“Terduga pelaku berhasil diamankan setelah kita menerima laporan dari keluarga pada tanggal 5 januari yang lalu, dimana saat dilakukan penyelidikan diketahui keberadaannya sehingga langsung diamankan untuk dimintai keterangan,” ujar AKP Sugiharto.



Lanjutnya, terduga pelaku yang merupakan tetangga korban dilaporkan telah melakukan aksinya sejak tahun 2019 silam dengan TKP dirumah korban dan rumah pelaku.



Menutup keterangan, Kasi Humas Polres Bengkulu memberikan himbauan agar seluruh elemen masyarakat semakin meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor kepada pihak kepolisian apabila menemukan hal yang dapat menjadi gangguan kamtibmas.



Editor: Alfridho AP