Tim Gabungan Bekuk Empat Pelaku Curas

Gambar

Diposting: 01 Dec 2021

Empat Pelaku Curas saat di gelandang ke Mapolres Bengkulu. Rabu, 1 Desember 2021. Foto/Dok



Indo Barat – Tim gabungan Unit Opsnal Polres Bengkulu diback up anggota Polsek Gading Cempaka dan Jatanras Polda Bengkulu berhasil membekuk pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) berinisial RF (25), DHK (18), IP (19) dan RG (17).



Keempatnya diamankan petugas kepolisian pada Selasa malam, (30/11/2021) pukul 10.30 Wib.



Kapolres Bengkulu AKBP. Andy Dadi, S.Ik melalui kasat Reskrim AKP Yusiady,S.I.K mengungkapkan bahwa para pelaku beraksi di tiga TKP yang berbeda, yakni di depan makam tapak Jedah Jl. Jenggalu Kel. Lingkar barat, Jalan Lap. Golf Kel. Kandang dan Pantai taman berkas Kel. Berkas kec. Teluk segara kota Bengkulu yang terjadi di bulan November.



“Kronologi penangkapan bermula hari selasa 30 November 2021 pukul 10.30 Wib tim mendapati informasi keberadaan pelaku Begal berada di kosan di Jl.Kuala Alam Lempuing atas dasar laporan korban, petugas langsung melakukan penangkapan Pelaku IP. Setelah itu tim melakukan pengembangan dan di dapatlah 3 pelaku lainnya di Kebun Tebeng kota Bengkulu” ungkapnya.



Lanjut Kasat Reskrim, bersama dengan pelaku petugas juga mengamankan barang bukti (BB) berupa 5 jenis senjata tajam, dua handphone, 3 unit R2, 1 unit kunci T dan 1 pasang plat motor yang di curi dengan nomor polisi BD 5267 NP. 



“Berdasarkan laporan korban, kejadian berawal pada hari Jum’at tanggal 12 November 2021 sekira pukul 02.30 Wib. Yang mana korban selesai bekerja di hotel splash lalu mau pulang dengan melewati pantai panjang, lalu pada saat di depan makan tapak Jedah Jl. Jenggalu tiba-tiba korban dicegat dan diberhentikan oleh 4 orang laki-laki yang menggunakan 2 unit sepeda motor.



Kemudian, 2 orang pelaku mendekati korban lalu mengeluarkan senjata tajam jenis keris dan diacungkan kepada korban sambil mengatakan minta kunci kontak, hp dan dompet. karena ketakutan, korban memberikannya.



“Setelah mengambil barang berharga milik korban, keempat pelaku langsung melarikan diri dengan membawa sepeda motor, HP Samsung A10, dan dompet milik korban. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 13.500.000,-,” pungkas Kasat Reskrim.



Editor: Alfridho AP