Tiga Kali Diundang, Sekretaris Gugus Tugas Covid-19 Mangkir

Gambar

Diposting: 17 Jul 2020

Wisnu Hadi SE, Ketua Pansus Covid-19 DPRD Kabupaten Mukomuko. Foto/Dok



Indo Barat – Wisnu Hadi SE, Ketua Pansus Covid-19 DPRD Kabupaten Mukomuko, kecewa. Pasalnya, pihaknya sudah tiga kali mengundang Sekretaris gugus tugas Covid-19 untuk membahas terkait anggaran Covid-19. Namun yang bersangkutan belum bisa hadir.



“Sudah tiga kali kami undang, namun hingga saat ini belum bisa hadir dan selalu tertunda. Katanya masih ada agenda atau acara di lapangan, ini yang membuat kami (Pansus) sedikit kecewa,” terang Ketua Pansus Covid-19, Wisnu Hadi, dalam keterangannya di Mukomuko kemarin, Kamis (16/7).



Wisnu menambahkan, Kami baru saja selesai diskusi membahas hal itu bersama pihak BKD, kita ingin melihat postur anggaran kita yang awalnya kita anggarkan untuk kegiatan-kegiatan baik fisik maupun non fisik, itukan di alih sebesar Rp 38,2 miliar untuk penanganan covid-19,” jelasnya.



Ditanya soal ploting anggaran penanganan covid tersebut, Wisnu menjelaskan ada tiga hal penting.



“Penanganan covid di fokuskan di tiga sektor. Yang pertama di bidang kesehatan yang di Anggarkan sebesar Rp 24, 4 miliar dari pergeseran atau yang kita kenal dengan reforcusing anggaran, realisasi anggaran tersebut baru Rp 1,7 miliar atau sekitar 7 persen, Kemudian untuk penanganan dampak ekonomi yang kita cadangkan anggaran itu sebesar Rp 1,5 miliar kegiatan ini kabarnya sudah ada yang berjalan, namun sampai saat ini belum ada laporan realisasinya.



“Yang ketiga penanganan jejaring sosial, ini sebesar Rp 12, 2 miliar, sampai saat ini realisasinya nol persen. Jadi total anggaran kita reforcusing tahap satu dan dua sekitar Rp 38,2 miliar,”papar Wisnu Hadi.



Dikatakan Wisnu, pihaknya hanya ingin membuka transparansi anggaran ini. Sesuai dengan aturan yang ada. pansus bekerja dikarenakan untuk mempertanggungjawabkan kepada masyarakat. Dimana masyarakat ingin mengetahui dan transparan terkait penggunaan anggaran yang diperuntukan untuk penanganan Covid-19.



“Sesuai dengan aturan yang ada, legislatif hanya menerima laporan pergeseran anggaran, dan hal ini memang sudah sesuai berdasarkan amanah undang-undang nya sesuai PMK 35, jadi bukan mereka ingin mengabaikan kita,”jelas Ketua Pansus lagi.



Lebih lanjut ditegaskan Wisnu. Pihaknya akan kembali melakukan pemanggilan kepada Sekretaris gugus tugas penanganan covid-19, untuk diminta keterangan terkait realisasi anggaran dan progres kegiatan penanganan covid-19.



“Kita akan melakukan pemanggilan kembali, karna keterangan dari Pak Sekda inikan terkait pelaksanaan anggaran covid, wajib dia datang, karna ketidak hadirannya, kerja Pansus agak tertunda, progres kerja Pansus agak terhambat. Pansus tetap bekerja dan akan memanggil ada empat leading sektor OPD yang bertanggung jawab dalam penggunaan anggaran ini,” kata Wisnu.



Reporter: Arianto

Editor: Iman SP Noya