Terkait Debu Batu Bara, Surat Teguran Mian Bukan Solusi

Diposting: 04 Sep 2019
Ir. Mian Bupati Bengkulu Utara, Poto/Dok
Indo Barat - Surat teguran bupati Bengkulu Utara pada manajemen PT Anugerah Agung Kencana (AAK) yang dilayangkan sejak tanggal 26 Agustus 2019 bukanlah solusi solutif pengurai masalah. Pasalnya, hingga sekarang penyiraman yang dilakukan manajemen AAK Mining belum mampu menekan intensitas debu.
Suparyono, salah seorang warga Desa Air Sebayur menyampaikan bahwa keadaan ruas jalan desa mereka masih seperti biasa meskipun teguran bupati telah lama dilayangkan.
"Meskipun teguran bupati sudah cukup lama disampaikan pada AAK mining untuk intensifkan penyiraman tetap saja jika tidak turun hujan jalan desa kami berdebu seperti biasa" ujarnya pria yang akrab disapa Nanang ini, Rabu, (4/9/2019.
Nanang menambahkan, meskipun seadanya dan terkesan sesuka hati manajemen AAK Mining sudah laksanakan kegiatan penyiraman.
"Sudah dilaksanakan kegiatan penyiraman dengan beberapa armada carterannya, termasuk satu unit milik putera sulung pak bupati. Namun, kegiatan tersebut tetap saja belum mampu mengurai persoalan debu yang berterbangan. Apakah karena penyiramannya tidak intensif? atau memang penyiraman bukanlah sebuah solusi?"tambah Nanang
Lanjut Nanang, masyarakat Desa Air Sebayur mengharapkan Bupati Bengkulu Utara bisa mencarikan solusi yang alternatif atas persoalan tersebut.
"Bagi kami Penyiraman bukan solusi, sebap penyiraman hanya mampu membasahkan jalan paling lama 30 menit setelah itu berdebu kembali. Cuma ada dua solusi yang mampu menuntaskan persoalan ini, pertama aspal jalan kami, kedua AAK Mining bikin jalan sendiri sehingga tidak melewati pemukiman lagi, terserah bupati mau apa tidak merealisasikannya"tutup nanang
Menanggapi hal tersebut, Bupati Bengkulu Utara akan segera menyampaikan surat teguran kedua.
"Saya selaku Bupati akan membuat surat teguran kedua yang dilampiri surat keberatan warga. Beberapa hari lalu, Manajemen A.A.K saya telpo jawabanya sudah menambah armada siraman" tegas Mian.
Reporter: Repi Pratomo
Editor: Riki Susanto