Tegakkan Prokes, Operasi Gabungan akan Kembali Digencarkan

Gambar

Diposting: 17 Feb 2022

Kepala Satpol PP Provinsi Bengkulu Murlin Hanizar. Foto/Dok: Derma Seprianti



Indo Barat – Tim Satgas Pengamanan dan Penegakan Hukum Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bengkulu akan kembali menggencarkan operasi gabungan. Sebab hingga kini masih banyak warga yang abai dalam menerapkan protokol kesehatan (prokes).



Hal ini disampaikan Kepala Satpol PP Provinsi Bengkulu Murlin Hanizar, saat diwawancara diruang kerjanya, Selasa, (15/2/2022).



“Satpol PP Provinsi Bengkulu akan melakukan gerakan bersama TNI, POLRI, Kejaksaan, untuk kembali menegakkan protokol kesehatan Covid-19,” ujar Murlin.



Dikatakannya, patroli penegakan disiplin prokes berdasarkan Surat Edaran Mendagri No 440/7183/SJ tanggal 21 desember 2021 dan Intruksi Gubernur Bengkulu Nomor: 188.54/22/2022 tanggal 19 januari 2022 tentang pencegahan dan penanggulangan covid varian omricon serta penegakkan penggunaan aplikasi peduli lindungi.



“Selain melakukan upaya-upaya himbauan, pengawasan, dan pendisiplinan protokol kesehatan. Nantinya kami juga menghimbau agar semua kalangan mengikuti vaksinasi dan menerapkan aplikasi peduli lindungi serta menyediakan barkot di tempat-tempat usaha dan tempat kerja,” kata Murlin.



Operasi disiplin prokes dilakukan kembali pihaknya mengingat meningkatnya angka kasus positif Covid-19 di Provinsi Bengkulu dan timbulnya virus varian baru umicron.



“Korban dari wabah virus corona yang ada di provinsi Bengkulu pada dua tahun terakhir sudah mencapai 409 orang yang meninggal, yang dinyatakan positif mencapai 23885 orang. Dan kini sudah timbul virus baru umicron. menyikapi ini kedepan kami akan terus melaksanakan patroli disiplin prokes,” tutur Murlin.



Dirinya mengimbau kepada masyarakat agar dapat selalu mematuhi protokol kesehatan dimanapun berada agar terhindar dari virus corona.



“Semua warga, masyarakat dimanapun berada apabila beraktifitas diluar rumah maupun ditempat bekerja, dikantor, ditempat usaha, itu wajib mematuhi prokes. minimal menggunakan masker,” pungkasnya.



Reporter: Derma Seprianti