Soal SD 62, Pemerintah Bisa Lakukan Tindakan Luar Biasa

Diposting: 17 Sep 2019
Dr. Elfahmi Lubis, M.Pd Kaprodi Pendidikan Kewarganegaraan UMB, Poto: Dok
Indo Barat - Terkait pemindahan siswa siswi SD N 62 yang dilakukan oleh pihak walimurid mendapatkan tanggapan dari praktisi pendidikan kali ini Fahmi lubis ketua program studi PPKN Universitas Muhammadiyah Bengkulu (UMB), Minggu 16 September 2019.
Fahmi Lubis menilai pemerintah daerah tidak serius dalam menyelesaikan konflik berkepenjangan yang menimpa SD N 62 Kota Bengkulu.
“Dengan kejadian ini saja sudah menjadi preseden buruk tamparan keras bagi pemerintah daerah karena tidak becus karna masalah inikan bukan masalah sebulan dua bulan ini, sebenarnya sudah dua tahun yang lalu terjadi tetapi kan tidak ada keseriusan dari pemerintah daerah dan ketegasan untuk menuntaskan masalah ini karena dari gelagatnya kan sudah jelas dari ahli waris kan sudah tetap dengan keinginan nya untuk ganti rugi yang ditetapkan.
Sementara pemerintah daerah tidak punya anggaran untuk membayar ganti rugi yang diminta itu. Sebenarnya kalau dari awal sudah tahu itu cepat atasi sudah stop kasihlah lahan itu kepada ahli waris nya, jangan terjadi seperti sekarang sudah ruwet masalahnya konfliknya sudah melebar baru cari solusi. Akibatnya, Ini adalah preseden buruk dalam sejarah dunia pendidikan di Bengkulu" jelas Fahmi
Menurut Fahmi konflik SD N 62 tidak bisa dilihat dari sisi pendidikan saja karena terlanjur terekspolitasi dengan berbagai macam konflik kepentingan, untuk dia berpendapat harus ada solusi yang konprehensip agar aspirasi seluruh pihak terwadahi
"Inikan bukan lagi murni permasalahan pendidikan lagi, ada dimensi ekonomi. Saya juga dengar misalnya ini anak-anak sudah dipolitisasi, juga disuruh suruh demo, buhkan dipolitisasi, anak anak inikan dilarang dilibatkan dalam bentuk demonstrasi" kata Fahmi
Fahmi lubis menyayangkan pemerintah tidak melakukan tindaka-tindakan yang luar biasa "Didalam undang-undang pokok agraria bahwa tanah itu kan kepemilikan tidak bersifat mutlak tapi kepemilikan pribadi atas tanah itu bisa dihilangkan bisa dihapuskan sesuai dengan kepentingan sosial atau kepentingan-kepentingan umum tapi pemerintah kan tidak mau melakukan tindakan itu jadi solusi yang paling minimal yang ditawarkan merelokasikan SDN 62 ke lahan baru dan lahan yang lama segera diserahkan ke ahli waris.
Kita minta saja pemerintah kota cepat meng-clear-kan pembangunan pengganti dari SDN 62 sehingga kondisi anak itu kembali normal seperti sediakala” tutup Fahmi
Sumber: garudadaily.com
Editor: Riki Susanto
Artikel Terkait Berdasarkan Kategori
-
Faperta Unib Perkenalkan Pupuk Kotoran Wallet dalam Budidaya Kopi
09 Dec 2024
-
Pelantikan OSIS SMAN 2 Kaur Periode 2024-2025, Ini Pesan Kepsek
16 Oct 2024
-
Ini Obat Sakit Ringan yang Paling Populer di Indonesia
16 Aug 2024
-
SMAN 12 Bengkulu Utara Jamin Siswa Bebas Biaya Ijazah
14 Aug 2024
-
Kuliah Umum PBSI UMB: Jurnalistik dan Kecerdasan Buatan, Menakar Peluang dan Ancaman
27 Jun 2024
Topik Terkait Berdasarkan Tags
-
Komisi III Dorong Disdikbud Minta Anggaran ke Kementerian untuk Pembangunan SDN 62
11 Aug 2022
-
Dua Soal Korupsi Dilirik PUSKAKI, Salah Satunya Terkait SD 62
23 Oct 2020
-
Bangun Balai Kota Rp 35 M, Aktifis Ingatkan Helmi Hasan Soal Ganti Rugi SD 62
29 Jan 2020
-
Difasilitasi Aktifis IMM, PMII, dan GMKI Masalah SD 62 Mulai Temukan Titik Terang
02 Sep 2019
-
Hearing Lanjutan SD N 62, Ahli Waris Bersama DPRD dan Pemkot Gelar Pertemuan Tertutup
02 Sep 2019