Setelah Terpilih, Berikut Tugas dan Kewajiban Wakil Gubernur Bengkulu

Gambar

Diposting: 13 Aug 2019

Calon Wakil Gubernur Bengkulu Muslihan DS dan Deddy Ermansyah, Poto/RMOLBengkulu 



Indo Barat – Tanda Tanya publik soal wakil gubernur bakal akan segera terjawab. DPRD Provinsi Bengkulu akan memilih wakil gubernur Bengkulu melalui rapat paripurna yang akan digelar hari ini (Senin 13 Agustus 2019). 



45 Anggota DPRD Provinsi Bengkulu akan menggunakan hak suaranya terhadap dua orang calon wagub Musliha DS dan Deddy Ermansyah. Kedua orang kandidat tersebut sebelumnya telahdiusulkan oleh partai pengusung dan lolos verifikasi persyaratan panitia DPRD. 



Setelah terpilih melalui mekanisme paripurna wakil gubernur Bengkulu akan menjalani tugas sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Berikut uraian tugas wakil gubernur menurut ketentuan UU Nomor 6 Tahun 2016 Pasal 66.



1. Wakil kepala daerah mempunyai tugas,



a. Membantu kepala daerah dalam:




  1. Memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang  menjadi kewenangan Daerah;

  2. Mengoordinasikan kegiatan Perangkat Daerah dan menindaklanjuti laporan dan/atau temuan hasil pengawasan aparat pengawasan;

  3. Memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah provinsi bagi wakil gubernur; dan

  4. Memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah kabupaten/kota, kelurahan, dan/atau Desa bagi wakil bupati/wali kota;



b. Memberikan saran dan pertimbangan kepada kepala daerah dalam pelaksanaan Pemerintahan Daerah;

c. Melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah apabila kepala daerah menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara; dan

d. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

2. Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan kewajiban pemerintahan lainnya yang diberikan oleh kepala daerah yang ditetapkan dengan keputusan kepala daerah.



3. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), wakil kepala daerah bertanggung jawab kepada kepala daerah.



Sedangkan kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah meliputi:




  1. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

  2. Menaati seluruh ketentuan peraturan perundangundangan;

  3. Mengembangkan kehidupan demokrasi;

  4. Menjaga etika dan norma dalam pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah; 

  5. Menerapkan prinsip tata pemerintahan yang bersih dan baik;

  6. Melaksanakan program strategis nasional; dan

  7. Menjalin hubungan kerja dengan seluruh Instansi Vertikal di Daerah dan semua Perangkat Daerah.



Reporter: Anasril Azwar

Editor: Riki Susanto