Seruan AJI: Pandemi Jangan Jadi Pembenaran PHK dan Pemangkasan Hak-hak Karyawan

Diposting: 20 Jan 2021
Demo buruh tolak UU Cipta Kerja, Foto: Dok
Indo Barat - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) kembali mewarning perusahaan industri media massa lantaran kerap melakukan PHK karyawan dengan dalih wabah Covid-19 yang kemudian berdampak krisis pada perusahaan. Selain PHK, perusahaan media juga kerap melakukan pemangkasan hak-hak karyawan seperti penundaan dan pemotongan gaji.
Dalih itu menurut AJI tak bisa dijadikan alasan pembenar karena dari beberapa kasus PHK di perusahaan media, AJI mengidentifikasi adanya praktik-praktik PHK sepihak. Proses PHK dilakukan dengan cara menghubungi secara langsung karyawan secara personal sehingga prosesnya kurang terpantau dan karyawan terpaksa harus berjuang sendiri.
“PHK hendaknya menjadi jalan terakhir yang harus diambil perusahaan untuk menghadapi krisis ini. Tentu saja harus ada alasan kuat dari perusahaan media dalam mengambil keputusan. Misalnya dengan secara transparan menyampaikan situasi keuangannya. Kalau melakukan PHK sebagai upaya penyelamatan perusahaan, hendaknya menggunakan pertimbangan yang rasional antara lain, dengan memakai parameter hasil penilaian kinerja karyawan” tulis AJI dalam rilisnya, Rabu, (20/01/2021)
Kalaupun PHK tak dapat dihindari, AJI meminta pihak perusahaan merujuk ketentuan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Perusahaan media wajib memenuhi hak-hak karyawan dan merundingkannya dengan serikat pekerja atau langsung dengan pekerja apabila pekerja yang di-PHK tidak menjadi anggota serikat pekerja.
Apabila perundingan gagal, PHK hanya dapat dilakukan setelah ada keputusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Sedangkan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja aturan turunannya masih dalam proses penyusunan sehingga penyelesaian kasus-kasus ketenagakerjaan tetap menggunakan UU Ketenagakerjaan.
Selain alasan dampak Covid-19, indikasi pemberangusan serikat pekerja juga menjadi alasan perusahaan media mem-PHK karyawannya. AJI menyebut, jika yang di-PHK adalah aktifis-aktifis serikat pekerja atau perwakilan karyawan, tindakan itu merupakan indikasi kuat sebagai praktik pemberangusan serikat atau union busting. Untuk itu, AJI mengingatkan kepada perusahaan media akan konsekuensi pasal 43 UU Serikat Pekerja yang memiliki ancaman pidana 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 500 juta.
Berdasarkan data terbaru yang dimiliki AJI, ada beberapa kasus PHK yang terjadi di perusaan media massa seperti The Jakarta Post, Harian Suara Pembaruan dan tindakan merumahkan karyawan di Viva.co.id.
“Menyerukan kepada jurnalis dan pekerja media yang menghadapi masalah ketenagakerjaan, apalagi di-PHK secara sewenang-wenang oleh perusahaan medianya, untuk mengadukan ke organisasi wartawan atau lembaga yang punya kepedulian soal ini seperti AJI dan LBH Pers. Pengaduan juga bisa disampaikan ke Dinas Ketenagakerjaan di daerah masing-masing agar kasus ketenagakerjaan itu diselesaikan sesuai undang-undang” tulis AJI diakhir rilisnya. [***]
Artikel Terkait Berdasarkan Kategori
-
Hadiri Pelantikan KAMMI Bengkulu, Rosjonsyah: Siapkan Diri Pimpin Masa Depan
01 Feb 2025
-
Forest Guardian Bengkulu Tanam Pohon untuk Pemulihan TNKS
02 Jan 2025
-
DPRD Kaur Nyatakan Siap Mendorong Perda Masyarakat Adat
31 Dec 2024
-
Yakesma Berkolaborasi dengan Pelindo dan DLHK Tanam 450 Bibit Pohon
16 Nov 2024
-
Yayasan PPHTB Lantik Tim Kerja Selamatkan Pesisir dan Hutan Tropis Bengkulu
15 Oct 2024
Topik Terkait Berdasarkan Tags
-
Jemaah Haji Kloter Pertama Bengkulu Tiba 26 Juni 2024
20 Jun 2024
-
Ini Perlengkapan Wajib Jemaah Haji ke Tanah Suci
23 May 2024
-
Sekda Sukarni Lepas 136 Calon Haji yang Akan Berangkat Ke Tanah Suci
08 May 2024
-
TPHD Diminta Maksimalkan Pelayanan CJH Bengkulu Selama Ibadah Haji
29 Apr 2024
-
Gubernur Rohidin Ajak Pelajar Melek Hukum Hadapi Era Digital
21 Nov 2023