Sentra Vaksinasi Tersedia di Bandara, Termasuk di Bengkulu

Diposting: 11 Jul 2021
Alur vaksin di salah satu fasilitas umum, Foto: Dok
Indo Barat - Masyarakat yang terpaksa bepergian menggunakan moda transportasi umum di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat wajib menjalani vaksinasi Covid-19 dosis pertama. Oleh karena itu, pemerintah bekerja sama dengan sejumlah operator bandara, stasiun KA, dan pelabuhan menyediakan fasilitas vaksinasi di simpul-simpul transportasi umum tersebut.
Seturut dengan keluarnya Surat Edaran (SE) nomor 14 Satgas Penanganan Covid-19 tahun 2021 dan empat SE Kemenhub pada moda transportasi darat, laut, udara, dan kereta api, salah satu syarat perjalanan transportasi adalah wajib memiliki dokumen sertifikat vaksin Covid-19 dosis pertama. Masyarakat yang bepergian ini juga harus melampirkan hasil negatif tes swab reverse transcriptase polymerase chain reaction (RT-PCR) atau rapid antigen.
Ketentuan ini berlaku bagi warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA) yang bepergian di dalam negeri maupun memasuki wilayah Indonesia. Bagi penduduk yang belum disuntik vaksin bisa memanfaatkan fasilitas vaksinasi corona gratis dari pemerintah tersebut. PPKM Darurat kini tidak hanya berlaku di Jawa-Bali namun juga mulai diterapkan di 15 kabupaten/kota di luar Jawa-Bali mulai 12 Juli hingga 21 Juli 2021.
"Dengan disediakannya tempat vaksinasi di simpul transportasi, masyarakat yang mendesak harus melakukan perjalanan dan belum melakukan vaksin, dapat difasilitasi dengan baik. Oleh karena itu, saya mengapresiasi langkah proaktif yang dilakukan oleh para operator dalam rangka memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat di tengah penerapan PPKM Darurat ini," kata Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi, Kamis, (8/7/2021).
Pihak Kementerian Kesehatan pun sudah mengalokasikan vaksin kepada Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) yang berada di simpul-simpul transportasi itu. Termasuk kepada aparat Polri, TNI dan pihak terkait lainnya yang mendukung penuh pelaksanaan vaksinasi bagi para penumpang transportasi baik di bandara, stasiun, dan pelabuhan.
Pemerintah melalui PPKM Darurat setelah melakukan evaluasi dalam enam hari menilai sudah ada penurunan mobilitas masyarakat di Jawa-Bali hingga 30 persen. Namun, jumlah penurunan tersebut tidak cukup untuk menurunkan angka kasus penularan Covid-19. Dibutuhkan pengetatan lebih keras lagi hingga pergerakan masyarakat menurun sampai 50 persen dari periode sebelum PPKM Darurat.
Oleh karena itu, Menteri Budi Karya mengimbau masyarakat yang tidak memiliki kepentingan mendesak agar tidak melakukan perjalanan di masa PPKM Darurat dari 3 Juli sampai dengan 20 Juli 2021. Berikut ini adalah daftar sejumlah operator transportasi yang menyediakan sentra vaksinasi di bandara.
Pihak Angkasa Pura I menyediakan sentra vaksinasi di 15 bandara yaitu: Bandara Juanda Surabaya (Jatim), Sultan Hasanuddin Makassar (Sulsel), I Gusti Ngurah Rai (Bali), Jenderal Ahmad Yani Semarang (Jateng), Sam Ratulangi Manado (Sulut), Bandara Internasional Yogyakarta-Kulon Progo, Adisutjipto Yogyakarta, Adi Soemarmo Solo (Jateng), Lombok Praya (NTB), El Tari Kupang (NTT), Sentani Jayapura (Papua), Frans Kaisiepo Biak (Papua), Syamsudin Noor Banjarmasin (Kalsel), Pattimura Ambon (Maluku), dan Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan Balikpapan (Kaltim).
Sementara, Angkasa Pura II menyediakan sentra vaksinasi di 16 bandara yaitu: Bandara Internasional Soekarno-Hatta Tangerang, Halim Perdanakusuma Jakarta, Husein Sastranegara Bandung (Jabar), Banyuwangi (Jatim), Sultan Mahmud Badaruddin Palembang (Sulsel), HAS Hanandjoeddin Belitung (Babel), Fatmawati Soekarno Bengkulu, Sultan Thaha Jambi, Sultan Iskandar Muda Aceh, Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru (Riau), Kuanalamu Deli Serdang (Sumut), Radin Inten II Lampung, Depati Amir Pangkalpinang (Babel), Minangkabau Padang (Sumbar), Supadio Pontianak (Kalbar), dan Raja Haji Fisabilillah Tanjung Pinang (Kepulauan Riau).
Calon penumpang yang hendak melakukan vaksin disarankan hadir satu hari sebelumnya atau beberapa jam sebelum jadwal keberangkatan, wajib membawa KTP dan tiket atau bukti reservasi penerbangan. Alurnya, calon penumpang melakukan registrasi di meja formulir. Setelah dipanggil, peserta vaksin menuju meja 'screening' (penapisan) dan vaksinasi dan petugas akan melakukan pengecekan riwayat kesehatan, suhu tubuh, serta tekanan darah. Apabila berdasarkan hasil penapisan yang bersangkutan memenuhi kriteria maka akan dilakukan vaksinasi.
Selanjutnya, peserta vaksinasi menuju bagian pencatatan untuk dilakukan input data ke dalam sistem. Setelah dilakukan observasi pascavaksinasi, sertifikat vaksinasi Covid-19 akan diterbitkan dan dapat dijadikan salah satu persyaratan dokumen perjalanan. Seluruh proses vaksinasi dari mulai penapisan sampai dengan keluar hasil (sertifikat/kartu) vaksin Covid-19 memerlukan waktu kurang lebih 30 menit, di luar waktu tunggu antrean.
Sumber: Indonesia.go.id
Editor: Freddy Watania