Sanksi Tegas Menanti Bila Pukat Trawl Masih Beroperasi di Laut Bengkulu

Gambar

Diposting: 13 Oct 2023

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu, Syafriandi, Foto: Dok 

Indo Barat – Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Bengkulu, dalam waktu dekat brencana akan menertibkan dan memberi sanksi tegas bagi penggunaan alat tangkap ikan tak ramah lingkungan.

Demikian disampaikan Kepala Dinas Keluatan dan Perikanan Provinsi Bengkulu, Syafriandi, Jumat (13/10/2023). Ia menegaskan pihaknya mengambil langkah itu guna menjaga ekosistem perairan laut wilayah Bengkulu untuk jangka panjang.

“Alat tangkap ikan yang akan kita tertibkan itu nanti seperti pukat trawl. Setelah diberlakukan pelarangan itu, pemerintah tak segan akan memberi tindakan berupa sanksi tegas dengan mencabut izin hingga pemberhentian operasi melaut,” tegasnya.

Menurut Syafriandi, penggunaan pukat trawl ini dapat merusak lingkungan laut atau sumber daya laut karena penangkapan ikan dilakukan dengan tidak memperhatikan aspek lingkungan.

Terkait pemberlakuan ini, pihaknya masih menunggu kajian tim ahli DKP atas perintah Gubernur Bengkulu. Jika skema pengaturan dari kajian ahli telah selesai, pihaknya akan memberlakukan larangan itu secepatnya.

“Kita masih menunggu kajian-kajian dari tim ahli atas dasar perintah pak gubernur. Jadi nantinya yang akan kami izinkan adalah penggunaan kapal dan alat tangkap semi moderen bagi seluruh kapal nelayan,” kata Syafriandi.

Lebih jauh, Syafriandi meminta seluruh nelayan di Bengkulu untuk mengurus perizinan dan mengubah alat tangkapnya. Pihaknya akan membantu secara penuh dalam kepengurusan surat secara gratis.

Editor: Irfan Arief