Sandiaga Final Kunjungi UMB, Penolakan Politisasi Kampus Terus Ngalir

Diposting: 10 Sep 2018

Kota Bengkulu. BI - Kedatangan bakal calon wakil presiden RI Sandiaga Uno ke kampus Universitas Muhammadiyah Bengkulu (UMB) bukan isu belaka, pihak UMB membenarkan bahwa Sandiaga Uno akan berkunjung ke Bengkulu, tepatnya mengunjungi Kampus UMB.



Saat dikonfirmasi, pihak UMB tidak menampik rencana kedatangan Sandiaga Uno. Seperti disampaikan Ketua Badan Pengkajian dan Pengamalan Islam (BP2I) Universitas Muhamdiyah Bengkulu, Sandiaga akan datang ke UMB pada akhir September ini dalam rangka reuni alumni dari Madrasah Mualimin Muhammadiyah Jogja dan Bengkulu.



"Kegiatan ini akan dilaksanakan secara bersamaan, namun ditempat yang berbeda. Dalam acara nanti juga mendatangkan Buya Syafii Maarif, Habib Mirzin, dan Khairudin Basuri sebagai nara sumber". Jelas Yohalin, Ketua BP2I UMB, Senin, (10/09/2018).



Siapapun yang datang ke Bengkulu harus disambut dengan baik, termasuk Presiden Joko Widodo ataupun Pak Prabowo karena mereka calon pemimpin negara indonesia yang akan bertarung di pemilu mendatang. Apalagi Sandiaga Uno merupakan bagian dari Muhammadiyah.



"Di pilpres 2019 mendatang Muhammadiyah tetap netral, tidak memihak kesalah satu calon" Tegas Yohalin



Sebelumnya sempat dikabarkan isu kedatangan Sandiaga Uno yang beredar di akun facebook salah satu mahasiswa UMB ternyata isu itu dibenarkan pihak UMB bukan sekedar isu (hoax).



Tolak Politisasi Kampus Terus Ngalir



Setelah sebelumnya, penolakan politisasi kampus datang dari kelompok mahasiswa yang digawangi Kelvin Aldo, penolakan juga datang dari Gerakan Pemuda Islam (GPI). Menurut GPI kedatangan Sandiga Uno ke kampus islam terbesar di Bengkulu itu sebagai bentuk praktek politisasi kampus yang sudah jelas dilarang undang-undang.  



‘UU Pemilu jelas menyebut lembaga pendidikan tidak boleh dijadikan tempat politik praktis, Mau apapun kemasannya itu tidak boleh dilakukan karena sangat rawan dijadikan ajang pencitraan diri” Jelas Sasriponi Bahrin Ranggolawe, Ketua Majelis Syuro GPI Provinsi Bengkulu. 



Kampanye di lembaga pendidikan memang tidak dizinakan oleh UU Pemilu dan PKPU 23 Tahun 2018 karena lembaga tersebut masuk dalam daftar larangan, disebutkan dalam pasal 280 Ayat huruf h UU Pemilu pelaksana, peserta, dan tim kampanye dilarang “menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan”



“Publik sudah cerdas ini bukan zaman kolonial, rakyat tidak bisa dibodoh-bodohi dengan kemasan. Kita sudah inventarisir siapa saja pihak-pihak yang akan ikut menikmati kedatangan Sandiaga Uno ke Kampus UMB, terutama dampak politik bagi oknum tertentu yang ikut nebeng di kedatangan Sandiaga Uno”



Kampus UMB memang sering menjadi sorotan akhir-akhir ini. Sebelumnya muncul desakan mundur kepada Rektor UMB, Ahmad Dasan karena menjadi Bacaleg Partai Amanat Nasional untuk DPR RI Dapil Bengkulu. Ahmad Dasan didesak mundur lantaran  diatur Peraturan PP Muhammadiyah yang mewajibkan pejabat di lingkungan Badan Amal Usaha Muhammadiyah untuk mundur ketika menjadi Caleg. 



Reporter : Freddy Watania, Anasril Azwar

Editor : Riki Susanto