Rohidin Keluarkan Surat Edaran Bebas SPP Tingkat SMA

Diposting: 10 Jan 2022
Gubernur Rohidin Mersyah saat bersama siswa SMK N 1 Kota Bengkulu, Foto: Dok/Humas Pemprov Bengkulu
Indo Barat – Gubernur Bengkulu Rohidin Mersya mengelurkan Surat Edaran (SE) Nomor 420/2176/DIKBUD/2021 tentang Pelaksanaan Pembiayaan Pada Satuan Pendidikan SMA/SMK/SLB di Provinsi Bengkulu. SE bertanggal 24 Desember 2021 itu ditujukan kepada Kepala Sekolah tingkat menengah dibawah naungan Pemprov Bengkulu.
SE itu dikeluarkan merujuk pada visi dan misi Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu dalam rangka meningkatkan akses pendidikan kepada seluruh masyarakat. Selain itu, sebagai implementasi tugas-tugas pemerintah daerah tingkat provinsi dalam mengatur tata kelolah sistem pendidikan di daerah.
“Kepala Satuan Pendidikan di lingkungan pemerintah Provinsi Bengkulu wajib melaksanakan pembebasan SPP/IPP atau nama lainnya serta dilarang melakukan pungutan yang dijadikan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik dan/atau kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan” demikian tertulis dalam poin satu SE itu.
Pada poin selanjutnya SE Gubernur Rohidin juga mengatur tentang larangan bagi Komite Sekolah melakukan pungutan dalam bentuk apapun. Larangan itu sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016.
Komite sekolah hanya diperbolehkan melakukan penggalangan dana, barang, dan jasa kepada orang tua siswa atau masyarakat umum dengan cara sumbangan sukarela. Sumbangan tersebut wajib dikelolah secara transparan dan akan dilakukan audit berkala oleh Inspektorat Provinsi Bengkulu.
Selain mengatur tentang pembebasan SPP/IPP, SE itu juga mengatur tentang mekanisme pengangkatan tenaga honorer/Tenaga Harian Lepas (THL) pada masing-masing satuan pendidikan. Kepala sekolah dilarang mengangkat tenaga honor/THL tanpa seizin atau rekomendasi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu.
Rohidin juga menugaskan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu untuk melakukan monitoring dan evaluasi pemberlakukan SE dan wajib melaporkannya ke gubernur. Teruang dalam poin terakhir, SE berlaku efektif sejak 1 Januari Tahun 2022. Rincian lengkap SE Gubernur Bengkulu dapat diakses pada link berikut Klik di Sini.
Reporter: Alfridho Ade Permana
Artikel Terkait Berdasarkan Kategori
-
Faperta Unib Perkenalkan Pupuk Kotoran Wallet dalam Budidaya Kopi
09 Dec 2024
-
Pelantikan OSIS SMAN 2 Kaur Periode 2024-2025, Ini Pesan Kepsek
16 Oct 2024
-
Ini Obat Sakit Ringan yang Paling Populer di Indonesia
16 Aug 2024
-
SMAN 12 Bengkulu Utara Jamin Siswa Bebas Biaya Ijazah
14 Aug 2024
-
Kuliah Umum PBSI UMB: Jurnalistik dan Kecerdasan Buatan, Menakar Peluang dan Ancaman
27 Jun 2024
Topik Terkait Berdasarkan Tags
-
Ini Hasil Akhir Pilgub Bengkulu 2024, Rohidin Masih Unggul di Bengkulu Selatan
07 Dec 2024
-
Status Tersangka Rohidin Bisa Gugur, Dilantik Jika Menang
26 Nov 2024
-
KPK Disebut Jadi Alat Politik Usai Amankan Cagub Bengkulu H-3 Pencoblosan
24 Nov 2024
-
Tinggalkan Helmi, Partai Gerindra Balik Arah Dukung Rohidin-Meriani
21 Nov 2024
-
Dewan Soroti Penyaluran Seragam Sekolah Gratis yang Dipolitisir Oknum ASN Seluma
13 Nov 2024