Resmi Dimulai, Ini Target dan Sasaran Ops Keselamatan Nala 2022

Diposting: 01 Mar 2022
Apel gelar pasukan operasi keselamatan 2022 di lapangan Rekonfu Polda Bengkulu. Foto/Dok
Indo Barat - Operasi Kepolisian dengan sandi Keselamatan Nala 2022, secara resmi dimulai hari ini, Selasa (1/3/2022).
Dimulainya operasi ini ditandai dengan apel gelar pasukan operasi yang dipimpin oleh Wakapolda Bengkulu Brigjen pol Hari Prasodjo MH bertempat di lapangan Rekonfu Polda Bengkulu.
Disampaikan Wakapolda Bengkulu bahwa operasi keselamatan 2022 didukung instansi terkait yakni dari POM TNI dan Jasa Raharja selama 14 hari kedepan yakni mulai tanggal 1 hinggal 14 Maret 2022 serentak diseluruh Indonesia.
“Operasi Keselamatan Nala 2022 diselenggarakan dalam rangka cipta kondisi menjelang bulan suci ramadhan 1443 H. Untuk itu sebelum memulai operasi perlu dilakukan gelar pasukan guna mengetahui sejauh mana kesiapan personel maupun sarana dan prasarana pendukung sehingga kegiatan operasi dapat berjalan dengan optimal dan berhasil sesuai dengan sasaran yang telah ditetapkan,” ujar Brigjen Pol Hari Prasodjo.
Lanjut Wakapolda Bengkulu, pada pelaksanaan operasi keselamatan nala tahun 2022 ini, kegiatan yang diprioritaskan adalah pendidikan masyarakat (Dikmas) lantas agar terciptanya kamseltibcarlantas dan ketaatan Prokes di Provinsi Bengkulu.
“Dengan dilaksanakan operasi ini, kami berharap dapat meningkatkan kepatuhan dan disiplin masyarakat tentang protokol kesehatan, terwujudnya tertib berlalu lintas, menurunkan angka fatalitas korban laka serta pemahaman masyarakat dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” pungkasnya.
Adapun yang menjadi target pada operasi keselamatan Nala 2022 yaitu:
1. Memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
2. Berkurangnya jumlah kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas
3. Meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas
4. Terciptanya Kamseltibcarlantas yang aman dan nyaman.
Sementara itu untuk sasaran operasi yakni:
1. Kendaraan bermotor
a. Kendaraan tidak layak jalan, mobil barang, kendaraan penumpang dan sepeda motor yang digunakan untuk balap liar.
b. Kendaraan yang tidak standar pabrikan, menambah panjang rangka atau merubah spektek
c. Kendaraan privasi yang menggunakan sirene/rotator/Strobo bukan pada peruntukannya.
d. Tanda nomor kendaraan bermotor TNKB yang tidak sesuai dengan Spektek
2. Lokasi yang dijadikan sebagai titik kumpul masyarakat yang disinyalir menimbulkan klaster baru penyebaran Covid-19.
3. Masyarakat terorganisir dan tidak terorganisir, kelompok pengemudi angkutan umum, pedagang asongan, mahasiswa, pelajar, serta masyarakat disekitar pasar dan terminal yang dapat menimbulkan pelanggaran lalu lintas.
Editor: Alfridho AP