Rancangan Pergub Fasilitasi Penyelenggaraan Perhutanan Sosial Mulai Dibahas

Diposting: 28 Jan 2022
Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Perhutanan Sosial dipimpin Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Hamka Sabri. Kamis, 27 Januari 2022. Foto/Dok
Indo Barat - Pemerintah Provinsi Bengkulu menggelar Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Perhutanan Sosial Provinsi Bengkulu, di Ruang Rapat Rafflesia Kantor Gubernur, Kamis (27/01/2022).
Rapat yang dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu ini diikuti Kepala Dinas LHK Provinsi Bengkulu, Tim Pembahasan Rancangan Peraturan Fasilitasi Penyelenggaraan Perhutanan Sosial Provinsi Bengkulu serta Direktur KKI Warsi.
Dalam keterangannya, Sekda Hamka Sabri mengatakan, luas kawasan hutan di Provinsi Bengkulu mencapai 924. 631 Hektar atau 46,1 persen dari luas wilayah sekitar 2.003.050 Hektar.
Sejumlah luasan hamparan hutan tersebut, jelasnya, dalam pengawasan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bengkulu. Di mana seluas 461.666 Hektar berupa hutan lindung dan hutan produksi. Selebihnya merupakan Kawasan Taman Nasional, Cagar Alam, Taman Wisata Alam dan Taman Buru serta Taman Hutan Raya.
Pemerintah Provinsi Bengkulu, kata Sekda Hamka, telah menetapkan 18 program unggulan pembangunan pada urutan ke-15 yaitu, penurunan status kawasan hutan menjadi hutan sosial kemasyarakatan dan hutan adat untuk para petani dan pekebun.
"Hal ini sejalan dengan Nawa Cipta Presiden Joko Widodo. Perwujudan dari Nawa Cipta ini adalah dengan memberi akses pengelolaan hutan kepada masyarakat yang terlanjur berkebun di dalam kawasan hutan melalui program Perhutanan Sosial," ujar Sekda Hamka Sabri, usai pimpin rapat .
Dalam rangka mengoptimalkan pengembangan kegiatan perhutanan sosial di Provinsi Bengkulu, kata Hamka lagi, dibutuhkan sinergi semua pihak dan sinergi itu diperlukan kekuatan hukum melalui Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Perhutanan Sosial di Provinsi Bengkulu.
"Tujuan Pergub ini dibentuk adalah memberikan ketegasan dan sebagai acuan Organisasi Perangkat Daerah dan pihak-pihak lain dalam memberikan fasilitasi perhutanan sosial guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar hutan," sebut Sekda Hamka.
Lanjut Sekda Hamka, peraturan ini diharapkan mampu menjadi salah satu instrumen mewujudkan visi dan misi Bengkulu Maju, Sejahtera dan Hebat, dengan menitikberatkan pada misi mewujudkan pengelolaan Sumber Daya dan lingkungan hidup yang berkelanjutan dan bermanfaat yang sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat.
"Melalui rapat pembahasan ini saya berharap kontribusi para pihak agar apa yang menjadi tujuan perhutanan sosial dapat terwujud dengan baik di Provinsi Bengkulu ini," sampainya.
Editor: Alfridho AP
Artikel Terkait Berdasarkan Kategori
-
Pemprov Bengkulu dan Dirjen TP Teken Komitmen Swasembada Pangan 2025
13 Dec 2024
-
Catat! Ini Jadwal Pencairan PIP
13 Dec 2024
-
Serahkan DIPA TA 2025, Plt Gubernur Fokus Hilirisasi dan Ketahanan Pangan
13 Dec 2024
-
Edukasi Keuangan untuk ASN Pemprov Bengkulu
12 Dec 2024
-
Studi Tiru ke Bali, Diskominfotik Perkuat Kinerja Sektor Publikasi dan Digitalisasi
12 Dec 2024
Topik Terkait Berdasarkan Tags
-
Jembatan Elevated DDTS Diresmikan, Center Point Pariwisata Bengkulu Kedepan
20 Dec 2023
-
Guru Dituntut Tingkatkan Kompetensi Ikuti Kemajuan Zaman
12 Dec 2023
-
COVID-19 Muncul Lagi, Masyarakat Diimbau Waspada dan Jaga Pola Hidup Sehat
12 Dec 2023
-
Pemprov Bengkulu dan PT Rumah Indonesia Kita Jalin Kesepakatan Pengembangan UMKM
06 Dec 2023
-
Kepala DKP Provinsi Bengkulu Pastikan Pembangunan PPN Sesuai Rencana
01 Dec 2023