Proses Pemberhentian (Impeachment) Presiden

Diposting: 16 Jul 2018
Bengkuluinteraktif.com-Jabatan Presiden memegang peranan dan wewenang yang paling besar dalam menjalankan pemerintahan. Oleh karenanya peran seorang Presiden diawasi agar tidak sampai diselewengkan atau disalahgunakan.
Jika karena suatu hal seperti penyalahgunaan atau karena pengunduran diri dari Presiden atau terjadi hal darurat seperti mangkatnya Presiden maka MPR berhak memberhentikan presiden tersebut sesuai UUD 1945 pasal 7A, “Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh MPR atas usul DPR”
Proses pemberhentian presiden awalnya diajukan oleh DPR ke Mahkamah Konstitusi. DPR berhak melaporkan tindakan yang melanggar hukum dan tindakan lainnya yang membuat seorang presiden tidak lagi memenuhi syarat memangku jabatannya.
Gugatan yang dibuat oleh DPR harus disetujui sekurang-kurangnya 2/3 suara dari anggota DPR seperti yang dimaksudkan dalam pasal 7B ayat 3.
Proses selanjutnya Mahkamah Konstitusi memeriksa gugatan dari DPR paling lama sembilan puluh hari dari hari pengajuan. Jika Mahkamah Konstitusi menyetujui gugatan maka DPR dapat mengajukan rapat paripurna untuk mengajukan gugatan kedua ke MPR.
MPR akan memberikan keputusan paling lama tiga puluh hari dari rapat paripurna. MPR harus mengadakan rapat yang dihadiri setidaknya 3/4 anggota MPR dan dihadiri pula oleh Presiden untuk memberikan penjelasan.
Apabila gugatan pemberhentian Presiden disetujui sedikitnya 2/3 anggota MPR maka barulah Presiden diharuskan untuk turun dari jabatan presiden dan memberikan laporan pertanggungjawabannya selama menjadi presiden.
Dirangkum Dari Berbagai Sumber
Editor: Freddy Watania, Riki Susanto
Artikel Terkait Berdasarkan Kategori
-
KPU Tetapkan Arie-Sumarno Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Bengkulu Utara
11 Jan 2025
-
KPU Lebong Tetapkan Azhari–Bambang sebagai Bupati dan Wakil Bupati Lebong Terpilih
10 Jan 2025
-
Teddy dan Gustianto Resmi Ditetapkan Pemenang Pilkada 2024
09 Jan 2025
-
KPU Tetapkan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Terpilih
09 Jan 2025
-
Menko AHY Tunjuk Merry Riana sebagai Staf Khusus
07 Jan 2025
Topik Terkait Berdasarkan Tags
-
Akar Global Inisiatif Gelar Konferensi Masyarakat Hukum Adat: Dorong Dekonstruksi Pengakuan Hak Adat
22 Jan 2025
-
Advokasi Compensation and Benefit Layak Bagi Tenaga Pendidik
11 Dec 2024
-
Pemprov Bengkulu dan Kanwil Kemenkumham Kukuhkan 43 Desa Sadar Hukum
05 Dec 2024
-
Huda-Rahmadi Satu-satunya Calon Bupati yang Perduli Masa Depan Santri
23 Oct 2024
-
Kasih Uang dan Sajadah, Anggota Dewan Rayu Nenek-nenek ke Helmi Hasan
17 Oct 2024