Polisi Tangkap Pria Warga Kota Bengkulu Pembawa 28 Paket Sabu

Gambar

Diposting: 31 Aug 2021

Tersangka pembawa 28 paket sabu saat diamankan di Mapolsek Sindang Kelingi Rejang Lebong, Foto: Dok



Indo Barat – Seorang tersangka penyalahgunaan narkoba berinisial JM (39) warga Kuala Alam RT.13 RW 03 Kel. Nusa Indah, Kec. Ratu Agung, Kota Bengkulu ditangkap Personil Polsek Sindang Kelingi Polres Rejang Lebong lantaran kedapatan membawa 28 paket sabu.



Kapolres RL AKBP Puji Prayitno melalui Kapolsek Sindang Kelingi Iptu Irwan Saragih mengungkapkan, tersangka JM ditangkap pihaknya pada Senin, 30 Agustus 2021 sekira pukul 16.30 WIB.



”Tersangka kami tangkap di jalan lintas Curup-Libuk Linggau tepatnya di Kelurahan Beringin Tiga, Kecamatan Sindang Kelingi.” kata Kapolsek, Selasa, (31/08/2021)



Penangkapan terhadap tersangka berawal saat Polsek Sindnag Kelingi mendapatkan informasi dari masyarakat tentang peredaran narkotika lingkungan mereka. P



ihak kepolisian kemudian langsung bergerak hingga tidak lama kemudian seorang orang laki-laki yang terlihat mencurigakan melintas. 



Polisi langsung mengejar. Hanya saja terduga pelaku langsung menjatuhkan sepeda motor miliknya dan melarikan diri ke rumah warga sambil membuang barang bukti ke siring. Setelah dilakukan pengejaran beberapa saat pelaku akhirnya berhasil diamankan. 



Polisi  kembali membawa terduga pelaku ke tempat dimana tersangka membuang sesuatu. Polisi mendapati barang bukti berupa 28 paket kecil diduga berisi narkotika golongan 1 berbentuk kristal bening berbungkus plastik klip warna bening.



”Saat kami tanyai tersangka mengakui bahawa barang haram tersebut miliknya” Jelas Kapolsek.



Saat ini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Sindang Kelingi guna dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.



Editor: Iman SP Noya