Polisi Amankan 2 Tersangka Penambang Ilegal di Kepahiang

Gambar

Diposting: 20 Oct 2021

Tersangka DN (54) dan AT (55) saat ditunjukan polisi ke hadapan awak media, Selasa, 19 Oktober 2021, Foto: Dok



Indo Barat – Terkait keberhasilan pengungkapan kasus tambang ilegal di Desa Lubuk Penyamun Polres Kepahiang Polda Bengkulu menggelar Press Conference pada Selasa 19 Oktober 2021 sekira pukul 14:45 WIB.



Kapolres Kepahiang AKBP Suparman kepada awak media menjelaskan, bahwa telah diamankan 2 orang tersangka berinisial DN (54) pemilik tambang ilegal seorang warga Curup) dan AT  (55) pekerja tambang warga Desa Lubuk Penyamun.



“Kedua tersangka berhasil ditangkap oleh Sat Reskrim Polres Kepahiang saat pemeriksaan ke tambang ilegal tersebut yang berlokasi di Desa Lubuk Penyamun Kecamatan Merigi pada Senin sore (18/10) sekira pukul 14:30 WIB.” Ungkap Kapolres.



Terungkapnya kasus tambang ilegal tersebut bermula dari informasi masyarakat tentang dugaan adanya aktifitas penambangan tanpa memiliki surat izin di Desa Lubuk Penyamun. 



Setelah mendapatkan informasi, Unit Tipidter beserta Tim Jupi Sat Reskrim Polres Kepahiang yang dipimpin Oleh Kanit Tipidter Polres Kepahiang segera menuju ke lokasi.



Saat dilakukan pemeriksaan anggota yang bertugas segera mengamankan pemilik tambang DN beserta pekerjanya AT yang mengaku kepada personil Polres Kepahiang bahwa memang benar bahwa katifitas pertambangan tidak memiliki izin.



Tersangka DN dan AT kemudian diamankan ke Mapolres Kepahiang beserta barang bukti berupa 2 buah dodos pasir, 1 buah sekop, 1 buah cangkul, 1 buah buku catatan serta uang Rp.200 ribu yang diduga adalah uang hasil penjualan pasir.



”Kedua orang tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Kepahiang guna penyelidikan lebih lanjut.” pungkas Kapolres Kepahiang.



Editor: Alfridho Ade Permana