PKB Sebut KPU Bengkulu Tengah Rugikan Partai

Diposting: 30 Nov 2018

InteraktifNews – Tahapan pemilu sudah memasuki masa kampanye namun dibatasi untuk kampanye tertentu saja. KPU baru membolehkan peserta pemilu untuk kegiatan pertemuan terbatas, tatap muka, penyebaran bahan kampanye, dan pemasangan alat peraga . Selebihnya masih menunggu tahapan selanjutnya, termasuk pertemuan terbuka dan pemasangan iklan di media cetak, elektronik, dan internet baru dibolehkan pada 24 Maret 2019. Aturan tahapan ini tertuang dalam PKPU Nomor 5 Tahun 2018 tentang tahapan, program, dan jadwal pelaksanaan pemilu 2019



Namun, terkait tahapan itu, KPU Bengkulu Tengah (Benteng) dinilai tidak menjalankan tahapan pemilu sesuai dengan PKPU tersebut. KPU Benteng sampai dengan hari ini belum juga mendistribusikan Alat Peraga Kampanye (APK) untuk partai peserta pemilu di Bengkulu Tengah. Padahal tahapan itu seharusnya sudah berjalan sejak dua bulan lalu. 



Atas kondisi ini, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Bengkulu Tengah melayangkan protes keras. KPU Benteng dinilai lamban dalam mendistribusikan Alat Peraga Kampanye (APK) sehingga berdampak kerugian bagi partai politik. APK seharusnya sudah didistribusikan 3 hari sejak ditetapkannya Daftar Calon Tetap (DCT), 21 September lalu.  



“ini merugikan partai sudah hampir dua bulan tahapan kampanye berjalan namun APK yang seharusnya menjadi hak kami belum juga kami terima” Kata Nasirwandi, Ketua DPC PKB Bengkulu Tengah, Jumat, (30/11/2018) 



Penyediaan APK bagi parpol memang menjadi kewajiban KPU untuk menyiapkan. Kewajiban ini sesuai dengan peraturan pelaksanaan kampanye yang telah ditetapkan sebelumnya. KPU bertanggungjawab untuk menyediakan APK bagi parpol tidak termasuk calon leglgislatif. APK hanya diperuntukan bagi parpol berupa sapanduk dan baligho namun isi konten APK juga diatur KPU, hanya boleh berisi visi misi partai, logo partai, poto pengurus, dan poto tokoh-tokoh yang melekat pada partai. 



“Sebelumnya mereka (KPU-red) sudah minta format spanduk dan baligho yang akan dicetak namun sampai sekarang tidak jelas kapan APK itu tiba, kami menuntut hak bukan mengada-ada, bimtek beberapa waktu lalu KPU sendiri yang menyampaikan APK akan diberikan setelah DCT, kita sudah tanya ke KPU namun jawabanya selalu sama, masih proses lelang” Sesal Nasirwan



Menurut rencana masing-masing partai politik akan menerima alokasi APK dari KPU sebanyak 10 buah Baligho dan 16 buah Spanduk, APK itu nantinya akan dipasang pada titik-titik yang telah ditetapkan. Namun peralatan kampanye itu sampai saat ini belum diterima partai dengan alasan masih dilelang di Jakarta. 



“ini kan jelas tidak profesional, artinya pihak rekanan KPU yang mencetak APK itu tidak kompeten, harusnya barang itu sudah tersedia sesuai jadwal. Kalau begini caranya sangat tidak adil, KPU diberi tanggungjawab untuk mencetak APK agar parpol mendapat hak yang sama dalam berkampanye, waktu terus berjalan KPU harus bertanggungjawab” Ujar Nasirwandi yang juga akrab disapa Bang Tiwot ini. 



Pihak KPU Bengkulu Tengah ketika dikonfirmasi media ini belum memberikan tanggapan. Komisioner KPU Benteng, Meiky Helmansyah, S.Pd ketika dihubungi via telpon dan pesan Wa belum merespon. 



Reporter : Riki Susanto

Editor : Freddy Watania