Pers Bertedensi Menciptakan Harapan Palsu
Diposting: 20 Jul 2018
Oleh : Benny Hakim Benardie
Dalam kegiatan Pemilihan Umum partai politik presiden, kepala daerah dan anggota legislatif, pers sebagai lembaga ekonomi mengambil peran untuk melakukan tebar pesona, popularitas demi meningkatkan elektabilitas sang calon berbayar atau berkepentingan.
Ironisnya, calon yang tidak elektabel didongkrak untuk menjadi sosok yang mempunyai dan memiliki elektabilitas tinggi. Artinya, sosok yang ada diberitakan menjadi seolah-olah sosok yang dikenal baik secara luas dalam masyarakat. Dia dipaparkan dengan kepalsuan sudah atau nantinya memiliki kinerja mempuni dalam bidangnya.
Pers juga dapat melakukan sebaliknya. Calon yang berprestasi tinggi i dalam bidang yang tidak ada hubungannya, diplintir mempunyai elektabilitas tinggi. Tentunya langkah yang dilakukan wartawan atau lembaga pers seperti ini telah melakukan pengkhianatan terhadap profesinya.
Elektabilitas atau tingkat keterpilihan yang disesuaikan dengan kriteria pilihan inilah yang sering dilakukan pers dengan memberikan harapan palsu. Tentunya segelintir lembaga pers membatah hal itu, dengan berbagai alasan pembenaran seperti data serta informasi yang mereka peroleh didapat dari lapangan dan narasumber sendiri. Jadi akurat dalam pemberitaan.
Pertanyaanya, bukankah karya jurnalis itu merupakan karya intelektual? Merupakan karya ilmiah populer. Lantas, apakah pers akan tetap menulis, enam, bila narasumber mengatakan bahwa 2+2 = - 6? Tentunyakan tidak.
Berita Palsu
Bila ternyata pers dengan sengaja ataupun karena kealpaannya melakukan pemberitaan palsu, dapatkah itu dinamakan berita palsu (Hoax)? Penulis beranggapan, pemberitaan dengan harapan palsu dimasyarakat tersebut, bagian dari hoax.
Pers Indonesia merupakan produk intelektual, yang dilakoni oleh wartawan, jurnalis yang mempunyai ilmu pengetahuan yang mempuni dan rasa pertanggungjawaban terhadap Tuhan Yang Maha Esa, bangsa dan negara. Pers Indonesia tetap tunduk pada hukum positif yang berlaku, dengan tujuan cita-cita hukum NKRI.
Dalam UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers disebutkan pengertian pers adalah, lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memiliki, memperoleh, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, gambar, suara, gambar dan suara, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media elektronik, media cetak dan segala jenis saluran yang tersedia.
Untuk fungsi Pers yaitu sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, serta kontrol sosial. (pasal 33 UU No. 40 tahun 1999 tentang pers) dalam pelaksanaannya, pers melaksanakan perannya, guna memenuhi hak masyarakat, untuk mengetahui menegakkan nilai nilai dasar demokrasi dan mendorong terwujudnya supremasi hukum dan HAM. Pers juga harus menghormati kebhenikaan mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar melakukan pengawasan, selain sebagai pelaku Media Informasi (Sedangkan Pasal 6 UU Pers Nasional )
Terkadang, dalam pemberitaan, pers acapkali menyebut misalkan, “Sosok tokoh masyarakat ini”. “Tokoh yang peduli pada rakyat kecil ini”. Padahal apa yang disebutkan itu jauh panggang dari api. Bukankah ini masuk dalam katagori hoax?
Ada lagi pemalsuan dalam gambar, “Si A akrab dengan tokoh Si Anu”. Padahal gambar yang dipampang itu tidak benar. Melainkan, kedekatan yang ada digambar, merupakan pertemuan tidak sengaja, atau saat meminta poto bersama dengan tokoh Si Anu. Hal seperti ini juga katagori hoax.
Pemberitaan palsu (atau hoax) adalah informasi yang sesungguhnya tidak benar, tetapi dibuat seolah-olah benar adanya. Tapi dalam kesehariannya, sering kita baca pers mengungkapkan hal-hal yang tampaknya sederhana, namun menciptakan, membuat harapan palsu pada para pembacanya.
Penulis adalah Pemerhati Pers, Tinggal di Bengkulu
Artikel Terkait Berdasarkan Kategori
-
Advokasi Compensation and Benefit Layak Bagi Tenaga Pendidik
11 Dec 2024
-
Operasi KPK Pemantik Chaos Pilkada Bengkulu?
24 Nov 2024
-
Menyelami Bentuk-bentuk Media Massa: Dari TV ke Tiktok, Bagaimana Gen Z Terhubung?
06 Oct 2024
-
Menuju Green Election; Urgensi Pengaturan Tanggungjawab Limbah Alat Peraga Kampanye
27 Sep 2024
-
Membangun Ekosistem Kendaraan Listrik
09 Sep 2024
Topik Terkait Berdasarkan Tags
-
Kejuaraan Piala Gubernur Bengkulu Cup III 2024 Resmi Dimulai
21 Sep 2024
-
Pemprov Bengkulu Harap APERSI Bengkulu Permudah Masyarakat Dapat Hunian
09 Jul 2024
-
Kuliah Umum PBSI UMB: Jurnalistik dan Kecerdasan Buatan, Menakar Peluang dan Ancaman
27 Jun 2024
-
JMSI Tolak RUU Penyiaran yang Bertentangan dengan UUD 1945 dan UU Pers
14 May 2024
-
KPU Kota Bengkulu Buka Pendaftaran Calon Perseorangan, Ini Jadwal dan Dokumen yang Harus Disiapkan
07 May 2024