Permenkeu Ganti Aturan Baru Tentang Pengurangan PBB

Diposting: 18 Dec 2023
Ilustrasi Pajak Bumi dan Bangunan, Foto: Dok/Internet
Indo Barat – Pemerintah baru saja mengganti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.03/2017 tentang Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PMK-82) dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129 Tahun 2023 tentang Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PMK-129).
PMK nomor 129 yang diatur dalam undang-undang pada 30 November 2023 berlaku 30 hari sejak tanggal diundangkan. Hal tersebut bertujuan untuk menyempurnakan tata kelola administrasi serta lebih memberikan kepastian hukum, kemudahan, dan pelayanan dalam pemberian pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
“Adapun penyempurnaan yang dilakukan meliputi penyesuaian objek pajak yang dapat diberikan pengurangan PBB, penambahan saluran elektronik dalam pengajuan dan penyelesaian permohonan, dan pengaturan terkait pemberian pengurangan PBB secara jabatan,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti.
Pemberian pengurangan PBB merupakan salah satu bentuk dukungan pemerintah bagi Wajib Pajak (WP) yang mengalami kesulitan melunasi kewajiban PBB atau karena objek pajak yang dimiliki WP terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa.
WP yang kesulitan melakukan pelunasan PBB adalah WP yang mengalami kerugian komersial dan kesulitan likuiditas dalam 2 (dua) tahun berturut-turut. Pengaturan tersebut bersifat menyempurnakan ketentuan dalam PMK-82 dengan memberikan penjelasan yang lebih memadai mengenai kerugian komersial dan kesulitan likuiditas sehingga lebih memberikan kepastian hukum dalam pemberian pengurangan PBB.
PMK-129 juga memberikan kemudahan bagi WP karena WP yang memiliki tunggakan PBB diberikan kesempatan untuk mengajukan pengurangan PBB. Dengan demikian, walaupun bertujuan untuk mengakomodasi kesulitan WP, PMK ini disusun secara lebih tepat sasaran serta tetap mendorong partisipasi WP dalam mendukung penerimaan pajak.
Perlu diperhatikan bahwa PBB yang dimaksud dalam peraturan ini adalah PBB P5L yaitu PBB selain PBB perdesaan dan perkotaan (PBB-P2). Pengelolaan atas PBB-P2 dilakukan oleh pemerintah daerah.
“Dengan telah diterbitkannya PMK ini, peraturan sebelumnya yakni PMK-82 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” ujar Dwi.
Editor: Iman Sp Noya
Artikel Terkait Berdasarkan Kategori
-
Banyak Dipakai Artis, Germany Brilliant Sanitaryware Juga Ada di Better Home
27 Nov 2022
-
Polres BU Luncurkan Mobil Pemburu Pelanggar Protokol Kesehatan
21 Sep 2020
-
Sinergi Penanggulangan Covid-19 Saat Pelaksanaan Pemilu Serentak
13 Jun 2020
-
Provinsi Bengkulu Dilirik Jadi Pusat Industri Mobil Listrik
09 Jan 2020
-
BenihBaik.com Kerjasama dengan JNE
09 Jan 2020
Topik Terkait Berdasarkan Tags
-
APBB Bengkulu Gelar Rapat Pembentukan Konsorsium untuk Pengerukan Alur Pelabuhan Pulau Baai
08 Nov 2024
-
DPC INSA Bengkulu Hadiri Pertemuan Penanganan Pengerukan Alur Pelabuhan Pulau Baai
08 Nov 2024
-
Ini Penjelasan KSOP Bengkulu Tentang Penyegelan Kapal PT Titan Wijaya
24 Oct 2024
-
Butuh Dukungan Semua Pihak, Pengerukan Alur Pelabuhan Pulau Baai Masih “On Progress”
23 Oct 2024
-
Maksimalkan PAD, BKD Mukomuko Distribusikan 88.000 Lembar Blanko Pajak
06 Jul 2024