Pergub Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19 Resmi Diluncurkan

Gambar

Diposting: 01 Oct 2020

Launching Peraturan Gubernur (Pergub) Bengkulu Nomor 22 tahun 2020 di Pos Polisi Pantai Panjang kota Bengkulu. Kamis, 1 Oktober 2020. Foto/Dok: Alfridho AP 



Indo Barat – Peraturan Gubernur (Pergub) Bengkulu Nomor 22 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 resmi di launching, Kamis (01/10/2020).



Launching yang bertempat di lokasi Pos Polisi Pantai Panjang kota Bengkulu ini, dipimpin langsung Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Bengkulu Dedy Ermansyah, dihadiri Kapolda Bengkulu Irjen Pol. Drs. Teguh Sarwono, M. Si, Danrem 041/GAMAS, Kajati Bengkulu serta FKPD Provinsi Bengkulu lainnya.



Plt Gubernur Bengkulu Dedy Ermansyah dalam sambutannya, mengucapkan terima kasih kepada seluruh instansi terkait yang berkontribusi dalam upaya penegakan pergub Nomor 22 tahun 2020 tersebut.




Baca Juga: Awal Oktober, Pelanggar Protokol Kesehatan Dikenakan Sanksi




“Mudah-mudahan apa yang kita laksanakan ini bermanfaat dan dapat meminimalisir penyebaran Covid-19,” ujar Dedy.



Sementara, Kapolda Bengkulu Irjen Pol. Drs. Teguh Sarwono, M. Si, mengatakan bahwa Polda Bengkulu dan jajaran Polres siap mendukung pelaksanakan penegakan pergub Nomor 22 tahun 2020 tersebut.



“Selama dua minggu terakhir ini, Polda Bengkulu dan Polres jajaran terus menggelar operasi yustisi dengan hasil hingga saat ini 17.610 teguran. Namun setelah dikeluarkan Pergub ini, kita TNI-Polri siap mendukung Satpol PP sebagai pelaksana,” sampainya. 



Reporter : Alfridho AP



Editor : Iman SP Noya