Pendataan Penerima BLT, Desa Padang Lebar Tetap Mengacu Permendes

Gambar

Diposting: 22 Jun 2020

Kantor Desa Padang Lebar. Foto/Dok: Yon Maryono 



Indo Barat - Pjs kepala Desa Padang lebar, Kecamatan Pino, Kabupaten Bengkulu Selatan Jahirwan Imanto mengatakan bahwa dalam pendataan penerimaan bantuan langsung tunai Dana Desa (BLT-DD) tetap mengacu pada aturan permedes no 6 tahun 2020 sesuai kriteria yang tercantum di aturan tersebut.



Lebih lanjut, Ia mengatakan bahwa terkait unjuk rasa masyarakat memprotes  penyaluran BLT di desa Padang lebar tersebut menurutnya hal biasa.



“Unjuk rasa itu biasa kerena negara kita ini demokrasi, jadi masyarakat berhak mengemukakan pendapat asal tertib dan tidak anarkis,” ujarnya saat di konfirmasi oleh awak media dikantornya, Sabtu (20/6).



Terkait arahan dan edaran Bupati dalam penerimaan BLT,saat di tanya wartawan ,apakah Pjs akan memenuhi arahan dan edaran bupati,dengan tegas pjs menjawab "Tidak lah, kita tetap mengacu ke permendes dalam penerimaan BLT ini,”ucapnya dan di benarkan oleh sekretaris Sari Novriza dan Kasi pelayanan Lufti Nulhakim yang ada di dalam ruang balai desa Padang Lebar.



Kemudian, saat di tanya persoalan pengadaan barang alat pelindung diri (APD) Covid-19 seperti masker dan galon, pjs kades dengan sekretaris serta kasi pelayanan sepakat kalau masker dibeli dengan harga Rp.5.000 dan galon Rp.45.000 dan tidak termasuk pajak jelasnya.



Reporter: Yon Maryono

Editor: Usmady Dianto