Pemuda Kepahiang Itu Dendam, Kemudian Membunuh Korban Dengan Memenggal Kepalanya
Diposting: 24 Jan 2018
Kepahiang, Bengkuluinteraktif.com - Motif dendam menjadi alasan membunuh Hermansyah (50), warga Desa Daspetah I Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Kepahiang. Siang itu, Selasa (23/1/2018) warga Kepahiang dan Bengkulu dihebohkan oleh foto-foto yang beredar massif di media sosial. Sebuah mayat tanpa kepala. Dari foto itu, nampak korban dibunuh dengan sadis.
Kontan saja, media online menjadi sasaran pembaca yang ingin tahu bagaimana perkembangan dari penemuan mayat itu. Maklum, bagaimanapun media sosial belum bisa dijadikan sumber referensi terpercaya untuk sebuah informasi hukum. Bisa saja hoax.
Beberapa media kemudian melakukan liputan dan wawancara dengan sumber-sumber terkait. Hari itu juga pemuda bernama Dodi Heriansyah (32) dibekuk polisi di pondoknya, hanya butuh waktu 4 jam mengetahui dan meringkus terduga pelaku. Dari keterangan pelaku, kemudian diperoleh pengakuan bahwa kepala korban yang dipisahkan dari badannya dibuah ke sungai, tak jauh dari pondok pelaku.
Polisi kemudian mencari kepala korban sesuai dengan keterangan terduga pelaku, dan kepala korban berhasil ditemukan. Korban yang dibawa ke RSUD Kepahiang kemudian divisum, tenaga medis lalu menyatukan kembali badan dan kepala korban.
Keesokan harinya, Rabu (24/1/2018), Polisi memberikan keterangan jika pembunuhan sadis itu bermotif dendam dan terencana. Terduga pelaku bahkan mengakui memiliki kepuasan tersendiri dengan memenggal kepala korban yang dibunuhnya. Kapolres Kepahiang AKBP Pahala Simanjuntak menerangkan bahwa terduga pelaku dendam karena korban pernah mengguna-gunainya hingga memiliki gangguan jiwa.
Namun demikian, dugaan terduga pelaku memiliki gangguan jiwa belum dapat dipastikan oleh penyidik Polres Kepahiang. Menurut Polisi, terduga pelaku harus menjalani tes kejiwaan terlebih dahulu di RSKJ Bengkulu.
Korban yang tewas meninggalkan 2 orang istri, 4 orang anak dan 4 orang menantu serta 4 orang cucu. Kepada terduga pelaku, Polisi menjerat dengan pasal yakni 338 KUHP jo Pasal 340 KUHP.
Pasal 338 KUHP berbunyi : “Barang siapa dengan sengaja menhilangkan nyawa orang lain, karena bersalah telah melakukan “pembunuhan” dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima belas tahun,”.
Pasal 340 KUHP berbunyi : "Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun,".
(tulisan ini disadur dari Bengkulutoday.com)
Artikel Terkait Berdasarkan Kategori
-
Fakta Baru! Jenazah Pelaku Pembacokan Polisi di Seluma Hilang dari TKP
04 Aug 2024
-
Kelaparan, Anak Pelaku Pembacokan Anggota Polres Seluma Keluar dari Hutan
04 Aug 2024
-
Kasus Penikaman di Warem Talang Durian Diminta Jadi Atensi Khusus Polda Bengkulu
01 Jul 2024
-
Polres Lebong Berhasil Ungkap Sejumlah Kasus Kejahatan Hasil Operasi Musang
06 Jun 2024
-
Polisi Tangkap Tersangka Narkotika Jaringan Nasional di Bengkulu
19 Apr 2024
Topik Terkait Berdasarkan Tags
-
KPU Tetapkan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Terpilih
09 Jan 2025
-
Ancam Nyawa, Warga Minta 3 Tower SUTT PLTU Teluk Sepang Dibongkar
08 Jan 2025
-
Jelang Musda Golkar, 7 Nama Calon Ketua Mencuat
06 Jan 2025
-
Pelabuhan Pulau Baai Terus Mendangkal, Distribusi Logistik Terancam
27 Dec 2024
-
Ratusan ASN Lebong Gelar Aksi Demo, Tuntut Pembayaran TPP
11 Dec 2024