Pemprov Bengkulu akan Jadikan Pendidikan Anti Korupsi sebagai Mata Pelajaran

Diposting: 31 May 2021
Gubernur Rohidin dalam acara Webinar "Kebangkitan Pendidikan Anti Korupsi di Bumi Rafflesia" Senin, 31 Mei, 2021, Foto: Dok
Indo Barat - Saat ini Pemprov Bengkulu tengah menggodok peraturan Gubernur terkait pendidikan anti korupsi. Pergub nantinya akan dijadikan sebagai dasar hukum bagi unit satuan pendidikan menetapkan mata pelajaran anti korupsi dan menjadi bagian kurikulum pendidikan di sekolah yang menjadi kewenangan pemprov Bengkulu.
Dikatkan Gubernur Rohidin, ketika peraturan Gubernur ini disahkan dirinya minta untuk diikuti dengan peraturan Bupati/Walikota agar implementasinya dilaksanakan secara bersamaan.
"Harapan saya peraturan Gubernur Bengkulu ini di-break down menjadi peraturan Bupati/Walikota agar juga diterapkan di jenjang pendidikan yang menjadi kewenangan Bupati/Walikota termasuk jenjang pendidikan dibawah Kementerian Agama" kata Gubernur Rohidin pada acara Webinar “Kebangkitan Pendidikan Anti Korupsi di Bumi Rafflesia,” Senin, (31/5/2021).
Lanjut dia Pemprov sebelumya juga telah melaksanakan rencana aksi dan program-program sebagai upaya pencegahan korupsi di jajaran pemerintah provinsi Bengkulu. Diantaranya bersama KPK telah melakukan pemetaan wilayah potensial terjadinya korupsi seperti sektor pengadaan barang dan jasa, penyaluran bantuan sosial, perizinan, dan pendapatan asli daerah.
Dijelaskan Rohidin sebagai bentuk pencegahan terjadinya Korupsi, pelayanan di beberapa sektor tersebut dibangun berbasis sistem elektronik. Di sektor perizinan misalnya, dengan adanya OSS (Online Single Submission). Ketika sistemnya sudah dibangun, kemudian SDM-nya sudah dilakukan pembinaan dan pengawasan ia meyakini akan berdampak baik bagi pemprov Bengkulu.
"Harapan saya korupsi bisa kita atasi secara bersama-sama sehingga bisa tercipta sistem pemerintahan yang bersih, akuntable yang bermuara kepada peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat," kata dia.
Webinar yang digelar Forum Penyuluh Anti Korupsi Rafflesia Mekar Bengkulu kerjasama dengan Prmprov Bengkulu itu menghadirikan Prof. Nanang T Puspito, Guru Besar dan perintis pendidikan anti korupsi di ITB dan Prof. Hibnu Nugroho, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto, keduanya sebagai pembicara.
Editor: Alfridho Ade Permana