Pemkot Larang ASN Pakai Mobnas Keluar Kota Selama Libur Nataru 2024

Diposting: 20 Dec 2023
Indo Barat – Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan mobil dinas (Mobnas) untuk kepentingan liburan ke luar kota selama Natal dan Tahun Baru 2024.
Kepala Dinas Kominfosan Kota Bengkulu, Gitagama Raniputera mengatakan jika menemukan ASN menggunakan mobil dinas untuk liburan ke luar kota maka pihaknya akan memberikan sanksi secara berjenjang.
“Untuk sanksi yang diberikan secara bertahap jika ASN Pemkot Bengkulu terbukti menggunakan kendaraan dinas ke luar kota selama libur panjang pada natal dan tahun baru 2024,” kata Gita, Rabu (20/12/2023).
Larangan ini berdasarkan Peraturan Menteri PAN-RB, Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Efisiensi dan Disiplin PNS serta Keppres Nomor 68 Tahun 1995 terkait penggunaan kendaraan dinas yang dibatasi hanya pada hari kerja.
“Kendaraan dinas diperuntukkan mendukung terselenggaranya proses penyelenggaraan pemerintahan daerah. Jadi di luar itu, penggunaan kendaraan dinas dilarang,” ujar Gita.
Namun demikian, Gita menegaskan ASN Kota Bengkulu agar mengindahkan peraturan yang telah dibuat oleh pemerintah serta tidak melakukan pelanggaran yang akan berakibat teguran bahkan sanksi berjenjang.
“Kalau di dalam Kota Bengkulu, kita arif melihat, tetapi dalam konteks kebutuhan individu, untuk berpergian jauh ke luar kota, itu yang dilarang,” tegasnya demikian.
Editor: Firzani
Kepala Dinas Kominfosan Kota Bengkulu, Gitagama Raniputera mengatakan jika menemukan ASN menggunakan mobil dinas untuk liburan ke luar kota maka pihaknya akan memberikan sanksi secara berjenjang.
“Untuk sanksi yang diberikan secara bertahap jika ASN Pemkot Bengkulu terbukti menggunakan kendaraan dinas ke luar kota selama libur panjang pada natal dan tahun baru 2024,” kata Gita, Rabu (20/12/2023).
Larangan ini berdasarkan Peraturan Menteri PAN-RB, Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Efisiensi dan Disiplin PNS serta Keppres Nomor 68 Tahun 1995 terkait penggunaan kendaraan dinas yang dibatasi hanya pada hari kerja.
“Kendaraan dinas diperuntukkan mendukung terselenggaranya proses penyelenggaraan pemerintahan daerah. Jadi di luar itu, penggunaan kendaraan dinas dilarang,” ujar Gita.
Namun demikian, Gita menegaskan ASN Kota Bengkulu agar mengindahkan peraturan yang telah dibuat oleh pemerintah serta tidak melakukan pelanggaran yang akan berakibat teguran bahkan sanksi berjenjang.
“Kalau di dalam Kota Bengkulu, kita arif melihat, tetapi dalam konteks kebutuhan individu, untuk berpergian jauh ke luar kota, itu yang dilarang,” tegasnya demikian.
Editor: Firzani
Artikel Terkait Berdasarkan Kategori
-
Garuda Indonesia Cabang Bengkulu Diminta Tambah Jadwal Penerbangan
23 Feb 2024
-
Tahun 2024, Pemkot Usulkan 113 Kuota CPNS dan 2.500 PPPK ke Kemendagri RI
19 Feb 2024
-
Menkominfo Hadiri HUT PWI Ke-78, Budi Arie: PWI Miliki Misi Suci Sejak Lahir
09 Feb 2024
-
Pemerintah Bakal Tunda Implementasi Penuh NIK sebagai NPWP, Catat Jadwalnya
19 Dec 2023
-
127 KUB Nelayan Kampung Bahari Terima Bantuan Alat Tangkap Ramah Lingkungan
19 Dec 2023
Topik Terkait Berdasarkan Tags
-
KPU Tetapkan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Terpilih
09 Jan 2025
-
Ancam Nyawa, Warga Minta 3 Tower SUTT PLTU Teluk Sepang Dibongkar
08 Jan 2025
-
Jelang Musda Golkar, 7 Nama Calon Ketua Mencuat
06 Jan 2025
-
Pelabuhan Pulau Baai Terus Mendangkal, Distribusi Logistik Terancam
27 Dec 2024
-
Polres Seluma Ungkap Kasus Narkoba dan Amankan Ratusan Miras dalam Operasi Nala Pekat 2024
23 Dec 2024