Pemdes Tanjung Rahman Sosialisasikan Perdes Penertiban Pemeliharaan Hewan Ternak

Diposting: 03 Jul 2020
Foto/Dok: Yon Maryono
Indo Barat - Pemerintah Desa Tanjung Rahman, Kecamatan Manna, Kabupaten Bengkulu selatan menggelar sosialisasi Peraturan Desa (Perdes) tentang penertiban pemeliharaan hewan ternak, Kamis 2 Juli 2020 dikantor Desa.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Camat kota Manna Turman dan dihadiri oleh Satpol PP Bengkulu selatan yang di wakili oleh Asih Kadarina,Pjs kepala Desa Tanjung Rahman Richi,perangkat desa dan diikuti oleh peserta kurang lebih 20 orang dari masayarakat desa yang mempunyai lahan dan peliharaan hewan ternak.
Camat kota Manna Turman mengatakan, sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat tentang peraturan desa untuk penertipan pemeliharaan hewan ternak dan juga bagi yang memiliki lahan agar sama-sama memahami perdes.
“Kedua belah pihak agar nantinya memahami pada pelaksanaan Perdes hewan ternak ini, agar dapat dilaksanakan dengan baik tanpa ada komplin dari pihak pemilik lahan dan pemilik hewan ternak”, ujar Turman.
Lanjutnya, untuk warga yang memiliki hewan ternak agar bisa memahami betul perdes ini, diminta agar tidak melepas peliharaannya dan yang memiliki lahan agar dapat memasang pagar. Ini dilakukan agar tidak menimbulkan masalah dengan warga lain.
“Bagi warga yang punya hewan ternak harap dikandangkan dulu, jangan dilepas dan bagi yang punya lahan untuk dapat memasang pagar agar aman. Ini saya sampaikan agar sama-sama ada pemahaman satu sama lain, agar tidak terjadi keributan dikemudian hari” sampainya.
Diakhir acara, pihak kecamatan mengatakan akan melakukan sosialisasi lanjutan untuk kejelasan masalah peraturan desa ini.
Reporter: Yon Maryono
Editor: Usmady Dianto