Pemberian Hak Akses Turunan OSS Mudahkan Perizinan Usaha

Diposting: 04 Aug 2022
Asisten I Kahiril Anwar usia membuka acara pemberian hak akses OSS ke OPD, Kamis, 04 Agustus 2022, Foto: Dok
Indo Barat - Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah mengatakan, Pemberian Hak Akses Turunan Online Single Submission (OSS) Berbasis Resiko Kepada Kepala OPD terkait, dimaksudkan untuk mempermudah perizinan berusaha serta memanfaatkan peluang untuk mengembangkan usaha dalam masa pemulihan ekonomi baik secara regional maupun nasional.
Disampaikannya, ada dua peraturan pelaksana turunan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang menjadi fokus pemerintah daerah yang terkait langsung dengan perizinan berusaha yaitu, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Peyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko dan PP Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah.
“Dalam UU Nomor 11 tahun 2020 juga ditegaskan, pemerintah pusat dan daerah berkewajiban memfasilitasi pengusaha dalam mengurus perizinan investasi,” kata Gubernur Rohidin Mersyah yang disampaikan Asisten I Khairil Anwar, saat membuka secara resmi acara Pemberian Hak Akses Turunan Online Single Submission (OSS) Berbasis Resiko Kepada Kepala OPD terkait, di Ruang Pola Provinsi Bengkulu, Kamis, (04/08/22).
OSS telah diresmikan Presiden RI pada 9 Agustus 2021 lalu, untuk memudahklan penerbitan izin usaha yang mencakup penerbitan semua perizinan berusaha atas nama menteri, gubernur dan bupati/walikota.
Selain itu, lanjutnya, sistem ini mengintegrasikan seluruh sistem di lingkup kabupaten/kota, provinsi dan kementerian/lembaga dengan sistem OSS yang ada di pusat Kementerian Investasi/BKPM.
Gubernur Rohidin berharap, dengan adanya pemberian hak akses turunan OSS ini dapat meningkatkan ekosistem dan investasi dan kegiatan berusaha.
“Sistem OSS dapat mempermudah dan mempersingkat waktu pengurusan perizinan, sehingga ke depan diharapkan mampu memperbaiki iklim usaha dan memperlancar pendirian usaha di Indonesia,” demikian Khairil, mengakhiri sambutan gubernur.
Kegiatan ini dihadiri 14 OPD terkait yang mendapatkan Hak Akses Turunan OSS Berbasis Resiko.
Editor: Alfridho Ade Permana
Artikel Terkait Berdasarkan Kategori
-
Pemprov Bengkulu dan Dirjen TP Teken Komitmen Swasembada Pangan 2025
13 Dec 2024
-
Catat! Ini Jadwal Pencairan PIP
13 Dec 2024
-
Serahkan DIPA TA 2025, Plt Gubernur Fokus Hilirisasi dan Ketahanan Pangan
13 Dec 2024
-
Edukasi Keuangan untuk ASN Pemprov Bengkulu
12 Dec 2024
-
Studi Tiru ke Bali, Diskominfotik Perkuat Kinerja Sektor Publikasi dan Digitalisasi
12 Dec 2024
Topik Terkait Berdasarkan Tags
-
Jembatan Elevated DDTS Diresmikan, Center Point Pariwisata Bengkulu Kedepan
20 Dec 2023
-
Guru Dituntut Tingkatkan Kompetensi Ikuti Kemajuan Zaman
12 Dec 2023
-
COVID-19 Muncul Lagi, Masyarakat Diimbau Waspada dan Jaga Pola Hidup Sehat
12 Dec 2023
-
Pemprov Bengkulu dan PT Rumah Indonesia Kita Jalin Kesepakatan Pengembangan UMKM
06 Dec 2023
-
Kepala DKP Provinsi Bengkulu Pastikan Pembangunan PPN Sesuai Rencana
01 Dec 2023