Pelaksanaan Hiburan Diizinkan, Bupati: Tetap Patuhi Protokol Kesehatan

Gambar

Diposting: 04 Aug 2020

Bupati Bengkulu Utara Ir Mian Dalam Keterangan Persnya Bersama Wakil Bupati Bengkulu Utara Arie Dan Kapolres Bengkulu Utara Anton setyo Hartanto, SIK Usai Acara Coffe Morning. Selasa 4 Agustus 2020. Foto/Dok



Indo Barat – Menindaklanjuti permintaan masyarakat dalam hal ini Persatuan Pekerja Seni Bengkulu Utara (PPSBU) terkait pelaksanaan hiburan, Bupati Bengkulu Utara bersama Forkopimda melaksanakan Coffee Morning pada Selasa (4/08/2020) menyampaikan keputusan diperbolehkannya pelaksanaan hiburan di masyarakat dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.



Acara yang digelar di taman Pemda ini turut dihadiri Kapolres Bengkulu Utara Anton setyo Hartanto, SIK, perwakilan Dandim 0423 Bengkulu Utara, segenap kepala OPD BU, perwakilan polsek dan perwakilan danramil, para camat serta perwakilan PPSBU.



Keputusan disampaikan langsung oleh Syamsul Maarif,S.KM,M.Kes Juru bicara (jubir) Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bengkulu Utara menjelaskan surat edaran nomor 443.2/2940/DINKES/VIII/2020 tentang penyelenggaraan perayaan/resepsi/pesta pernikahan, khitanan, Aqiqah, dan acara sejenisnya oleh warga/masyarakat/keluarga dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19.



Bupati Bengkulu Utara Ir.H.Mian dalam sambutannya menyampaikan bahwa pemerintah daerah dalam menampung aspirasi masyarakat terkhusus kepada PPSBU menjadi kajian tambahan untuk membuat edaran baru dalam mengatasi dampak ekonomi masyarakat.



“Untuk itu, kita fleksibelkan dengan kelonggaran saat ini membuat surat edaran baru, diperbolehkannya mengadakan hiburan acara pernikahan, khitanan, aqiqah serta acara sejenisnya dengan protokol kesehatan yang ditetapkan. Hal ini semata-mata untuk menjaga kesehatan dan pemutusan rantai wabah virus Covid-19,”jelasnya.



Bupati juga menjelaskan bahwa aturan ini tidak bersifat tetap tetapi akan terus menerus dievaluasi kedepannya. 



“Bersama wakil bupati dibantu forkopimda, belum dapat mengasumsikan bahwa peraturan ini bersifat tetap. Terus kita tampung semua aspirasi masyarakat dan tetap mengevaluasi kedepannya.”sampai Mian.



Sementara, Kapolres Bengkulu Utara AKBP Anton Setyo Hartanto, SH, SIK mengatakan bahwa akan terus mengawal kebijakan pemkab dan gugus tugas yang menjadi persepsi dan kesepakatan bersama.



”Wilayah kita masih dikondisi yang harus diawasi bersama. Ini menjadi bagian persepsi dan kesepakatan bersama yang harus kita kawal,” ujarnya. (Mc)



Editor: Alfridho Ade Permana