Pegawai DPK Provinsi Bengkulu Diwajibkan Membaca Minimal 15 Menit

Gambar

Diposting: 13 Nov 2023

Suasana wajib membaca 15 menit pegawai DPK Provinsi Bengkulu, Senin, 13 November 2023, Foto: Dok

Indo Barat – Dalam meningkatkan dan menambah pengetahuan serta wawasan ASN, THL maupun pejabat di lingkungan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Provinsi Bengkulu menerapkan wajib baca selama 15 menit setelah apel pagi digelar.

Kepala Dinas DPK Provinsi Bengkulu, H. Meri Sasdi, M.Pd., melalui Sekretaris Dinas Neni Ahyani mengatakan penerapa wajib baca yang dilakukan DPK Provinsi Bengkulu untuk meningkatkan literasi dan pengetahuan pegawai dilingkup DPK Provinsi Bengkulu.

“Setelah pelaksanaan apel pagi, kami mewajibkan bagi pegawai DPK untuk membaca buku selama 15 menit agar meningkatkan wawasan mereka sebelum menjalankan aktivitas,,” kata Neni Ahyani, Senin, (13/11/2023).

Selanjutnya disampaikan Neni, DPK Provinsi saat ini memegang peran penting dalam peningkatan indeks literasi masyarakat melalui program-program yang telah terpola dalam rencana pembangunan daerah, maupun nasional melalui Perpustakaan Nasional.

“Kita saat ini terus menyusun program maupun pola dalam rencana pembangunan daerah melalui peningkatan literasi,” tutup Neni Ahyani.

Editor: Irfan Arief