Pecah Rekor Lagi, Hari Ini Bengkulu Catat 171 Kasus Positif

Gambar

Diposting: 18 Dec 2020

COVID-19 Bengkulu, Jumat, 18 Desember 2020, Foto: Dok/Bengkuluinteraktif.com



Interakatif News - Kasus positif COVID-19 di Provinsi Bengkulu kembali memecahkan rekor setelah dua hari sebelumnya mencatatkan 156 kasus positif. Jumat, 18 Desember 2020 kasus positif COVID-19 di Bengkulu kembali memecahkan rekor dengan mencatat 171 kasus positif. 



Angka harian itu tersebar di hampir seluruh wilayah Provinsi Bengkulu dengan Kota Bengkulu masih mendominasi angka tertinggi dengan catatan 88 kasus, berikutnya Kepahiang  26 Kasus, Rejang Lebong  20 Kasus, Bengkulu Utara 12 Kasus, Bengkulu Tengah 12 Kasus, Kaur 6 Kasus, Mukomuko  4 Kasus, Seluma 2 kasus, dan Lebong 1 Kasus. 



Angka ini menjadi kasus tertinggi harian sejak COVID-19 mewabah di Provinsi Bengkulu dengan total 2.950 kasus positif. Penambahan ini pula kemudian menempatkan Provinsi Bengkulu sebagai wilayah urutan ke-16 kasus penyebaran wabah COVID-19 tertinggi seluruh Indonesia.



Kasus sembuh per hari ini juga mengalami penambahan 50 kasus dengan demikian total kasus sembuh menjadi 1.864 orang. Namun, angka meninggal juga bertambah 1 orang sehingga total kasus meninggal dunia akibat wabah COVID-19 di Bengkulu mencapai 101 orang. 



Pemprov Bengkulu telah mempersiapkan langkah strategis guna menekan angka kasus positif yang diketahui beberapa hari terakhir terus mengalami lonjakan kasus cukup drastic hingga mencapai kenaikan 30 persen. Salah satunya dengan menyiapkan rumah sakit darurat penanganan COVID-19.



“Jadi sesuai instruksi Gubernur Bengkulu untuk menekan penyebaran COVID-19 ini maka harus disiapkan rumah sakit darurat, karena RSMY Bengkulu sudah tidak mampu lagi menampung kasus positif tersebut. Maka hari ini kita bersama Dinas Kesehatan, pihak RSMY Bengkulu mambahas hal itu, mulai dari kesiapan regulasi hingga perlengkapan prasarana,” jelas Sekda Bengkulu Hamka Sabri, Kamis (17/12/2020).



Sementara itu Wali Kota Bengkulu Helmi Hasan telah memperbarui kebijakannya terkait penanganan wabah COVID-19 dengan menerbitkan SE Nomor 338/28/B/kesbangpol. Wali Kota kembali membuat kebijakan ketat dengan menerapkan larangan kerumunan seperti pesta pernikahan, aqiqah, tablihg akbar, tabligh musibah, syukuran hingga perayaan natal, perayaan tahun baru, konser dan lain-lain.   



Kebijakan wali Kota itu akan berlaku efektif pada tanggal 21 Desember 2020 atau tiga hari mendatang. Namun, pemkot memberikan toleransi kepada warga Kota Bengkulu yang sudah terlanjur menyebarkan undangan pernikahan dan hajatan lain untuk tetap digelar dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.



Wali Kota dalam kebijakan terbarunya juga menerapkan Work Form Home (WFH) kepada seluruh ASN dan pegawai pemerintahan Kota Bengkulu kecuali mereka yang bekerja di Rumah Sakit, Puskesmas, PBK, dan sektor perizinan. 



Reporter: Anasril Azwar

Editor: Riki Susanto