Panen Sawit, 40 Orang Warga Mukomuko Jadi Tersangka

Diposting: 14 May 2022
40 orang warga Mukomuko saat diamankan polisi, Kamis, 12 Mei 2022, Foto: Dok
Indo Barat - Polisi menetapkan 40 orang warga Mukomuko sebagai tersangka atas dugaan pencurian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit milik PT DDP areal Divisi 7 lahan eks HGU.
Kapolres Mukomuko Polda Bengkulu AKBP Witdiardi didampingi kasat Reskrim IPTU Joko Susilo kemaren mengatakan, 40 orang pelaku pencurian tersebut melakukan aksinya di PT. DDP desa Talang Arah, Kecamatan Air Rami, Kabupaten Mukomuko.
Dari 40 orang tersangka 3 orang diantaranya tetapkan sebagai penghasut yakni BI (52), LN (28) dan ZI (51) akan menjerat seluruh tersangka dengan pasal 363 KUHP.
Kapolres Mukomuko menjelaskan, adapun keempat puluh pelaku yang ditetapkan menjadi tersangka yakni berinisial YD (43), HN (45), SN (49), MS (52), DW (28), ES (39), AD (46), AA (40), AJ (46), PS (28), HH (41), GN (22), CI (36), IS (42), RH (33), MA (33), SN (40), AZ (35), IL (45), HM (25), AI (42), AT (29), AD (24), SI (26), HSJ (27), HE (26), IS (30), HN (46), IR (53), MK (45), ZI (51), WU (25), ES (37), BI (52), SN (32), HO (35), AI (31), HH (27), LN (28), serta RI (50).
"Dari keempat puluh tersangka kami sita barang bukti berupa 13 unit mobil carry, 4 unit motor, 14 egrek, 25 unit tojok, parang, 27 Hp android, serta 6 Hp non Android." ungkap Kapolres Mukomuko, Jumat, (13/05/2022).
Kapolres Mukomuko mengatakan, penangkapan 40 orang warga tersebut berawal Pada Kamis, 12 Mei 2022 sekira pukul 08.00 WIB. Saat itu personil PAM gabungan Polda Bengkulu melakukan patrol dan sekira pukul 10.00 WIB ketika sampai di Areal Divisi 7 Lahan Eks HGU PT. BBS (sekarang dikelola PT.DDP) personil berhasil mengamankan beberapa warga yang sedang melakukan panen kelapa sawit.
"Polres Mukomuko tidak tebang pilih dalam menegakkan hukum, serta mengutamakan prosedural dan tetap mengedepankan sikap humanis kepada seluruh tersangka" sampai Kapolres Mukomuko.
Hasil pemeriksaan sementara, aksi pencurian yang dilakukan 40 warga tersebut diawali para pelaku memiliki grup WA bernama Perkumpulan Petani Pejuang Bumi Sejahtera (P3BS), pada pukul 08.00 WIB tersangka LN selaku anggota LSM Akar Foundation yang mendampingi anggota P3BS mengajak anggota grup untuk memanen sawit.
Ajakan itu juga dimotori oleh tersangka AD warga Desa Talang Arah Kecamatan Malin Deman, Kabupaten Mukomuko. Para pelaku kemudian berkumpul dengan membawa 13 unit mobil pick up untuk bersama sama memanen sawit.
Kapolres Mukomuko menambahkan, sebelum para pelaku melakukan pencurian TBS tersangka LN yang juga anggota LSM mengabsen para orang-orang yang akan ikut dalam kegiatan panen TBS milik PT DDP tersebut.
"Semua pelaku dalam kondisi sehat dan tidak ada yang terluka serta tersangka diperlakukan dengan baik." pungkas Kapolres Mukomuko.
Editor: Alfriho Ade Permana